Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepi Peminat, Insentif "Tax Holiday" Akan Dikaji Ulang

Kompas.com - 20/09/2018, 07:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut skema insentif fiskal berupa tax holiday belum terlalu banyak diminati oleh para pengusaha.

Pemerintah sebelumnya telah merevisi ketentuan pemberian tax holiday yang bertujuan untuk mempermudah prosedur administrasi sehingga bisa meningkatkan daya tarik untuk berinvestasi.

"Tidak banyak (pengusaha yang mengajukan tax holiday). Itu mesti tanya Pak Tom (Kepala BKPM Thomas Lembong). Tapi intinya tidak banyak sehingga kami menyimpulkan perlu di-review dan ditambah," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (19/9/2018) malam.

Baca: Pemerintah Siapkan "Tax Holiday" untuk Industri Baterai

Revisi peraturan tentang tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Sedangkan aturan sebelumnya ada pada PMK Nomor 105 Tahun 2015.

Dalam aturan terbaru, subjek tax holiday bukan lagi Wajib Pajak (WP) baru, melainkan penanaman modal baru. Persentase pengurangan pajaknya juga diberi single rate, yakni 100 persen di mana aturan sebelumnya masih menerapkan rentang antara 10 sampai 100 persen.

Jangka waktu berlakunya tax holiday kini diatur berdasarkan nilai penanaman modalnya. PMK 35/2018 mengatur jangka waktu 5 tahun bagi penanaman modal Rp 500 miliar-kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi penanaman modal Rp 1 triliun-kurang dari Rp 5 triliun, 10 tahun untuk Rp 5 triliun-kurang dari 15 triliun, 15 tahun untuk Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk penanaman modal minimal Rp 30 triliun.

Kemudian tax holiday sekarang ada masa transisi dengan pengenaan rate 50 persen selama 2 tahun dan cakupan industrinya terdiri dari 17 industri pionir.

Adapun industri pionir yang dimaksud di antaranya pembangkit tenaga listrik, infrastruktur ekonomi, komponen utama mesin, bahan baku farmasi, hingga petrokimia.

Salah satu aspek yang akan dikaji ulang oleh pemerintah dalam skema tax holiday yaitu cakupan industrinya. Menurut Darmin, industri yang dapat menerima tax holiday perlu dicocokkan lagi dengan data-data terkait lainnya.

"Pertama, perlu dicocokkan dengan beberapa data yang lain. Kayaknya ada beberapa (industri) yang belum masuk waktu itu karena agak terburu-buru. Di luar itu, kayaknya ada beberapa (industri) yang masih potensial untuk dimasukkan, jadi mau diperluas (sektornya)," tutur Darmin.

Darmin menilai, 17 industri pionir penerima tax holiday sebenarnya sudah mewakili sektor industri yang penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun, belum banyak yang mau berinvestasi di sektor-sektor tersebut, salah satunya karena sektor itu merupakan andalan dari masing-masing negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com