Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Rampungkan Aturan mengenai Penggunaan Drone

Kompas.com - 20/09/2018, 10:03 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan drone. Melalui payung hukum ini nantinya diharapkan penggunaan drone bisa secara maksimal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum ada regulasi yang mengatur penggunaan drone di Indonesia. Padahal, perangkat tersebut sudah acap digunakan baik untuk amatir maupun profesional.

“Soal drone tadi (bahas) masalah regulasinya ya, dari Kemenhub lagi diselesaikan,” katanya Rabu (19/9/2018).

Luhut menjelaskan, aturan mengenai pesawat nirawak nantinya menjadi wewenang bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Namun Luhut belum mau angkat bicara soal kapan regulasi ini akan selesai. Sebab banyak teknis yang harus diatur dan dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan.

Regulasi mengenai penggunaan drone ini menurut Luhut berguna untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesia terutama bidang kesehatan.

Teknologi ini dipercaya akan mempermudah penyaluran obat-obat, darah dan keperluan medis lainnya.

“Kita belum ada aturan mengenai drone ini padahal drone untuk membantu mendorong obat-obat yang sangat diperlukan. Misalnya bayi yang lahir perlu darah. Kita ingin memperbaiki intinya bantuan kesehatan untuk rakyat terpencil,” tambah Luhut.

Dia juga menceritakan bahwa kedatangan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dengan kisah sukses penggunaan drone di Rwanda. Hal itu menginspirasi apakah drone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia.

“Nah Kita mau lihat bisa nggak dipergunakan di daerah terpencil di Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu akan dilakukan pilot project di beberapa daerah yang minim air traffic, seperti di daerah Banten Selatan dan Jawa Barat Selatan.

“Mereka lihat daerah seperti Banten, di pantai selatan bisa menjadi pilot project, terus di Madura, Papua” ungkap Luhut

Dari kemenko Kemaritiman berharap penggunaan ini bisa menjangkau hingga radius 40 km. Sementara, untuk regulasi penggunaan drone amatir sejauh ini masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa sistem pesawat tanpa awak boleh digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisasi atau instansi pemerintah.

Kemudian sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.

San juga sebuah sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada controlled airspace dan Uncontrolled airspace yang melebihi ketinggian 150 meter. (Muhammad Afandi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Luhut: Kemhub tengah selesaikan regulasi drone

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com