Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ide Aplikasi Transportasi Online Pelat Merah Datang dari Aliansi Pengendara

Kompas.com - 20/09/2018, 13:07 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan wacana atau isu pembentukan aplikasi transportasi online pelat merah bukan datang dari pihaknya.

Beberapa aliansi pengendara transportasi online yang datang ke Kemenhub menyarankan adanya pembuatan aplikasi pelat merah tersebut.

"Ide aplikasi pelat merah itu sebetulnya muncul dan disampaikan oleh teman-teman aliansi yang beberapa waktu lalu datang," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Budi menambahkan, para pengemudi Gojek dan Grab yang tergabung dalam aliansi-aliansi tersebut selalu mengeluhkan soal penghasilan.

Mereka, kata Budi, merasakan bahwa kedua aplikator transportasi online yang sudah terdaftar di Kemenkominfo, yakni Gojek dan Grab tak lagi memberikan penghasilan seperti awal bergabung.

"Mereka rasakan kedua aplikator ini penghasilanya untung awal-awal dulu. Tapi blakangan ketika jumlah peserta makin banyak, penghasilan mereka makin menurun," jelas Budi.

Namun demikian, Budi menegaskan kalau pemerintah tak serta merta mengiyakan usulan aliansi tersebut. Pasalnya, sebagai regulator, pemerintah tak bisa juga secara bersamaan bertindak sebagai operator.

"Ketika kedua aplikator ini tidak memberikan benefit sesuai harapan mereka maka munculah suara perlu ada aplikasi baru yang disiapkan oleh pemerintah. Kemudian saya respon kalau saya masih konsentrasi sebagai regulator. Saya tidak mau campur adukkan regulator dengan operator," sambung Budi.

Untuk itu, Budi menyatakan tak ada lagi wacana pembentukan aplikasi pelat merah. Dia hanya akan mendukung badan usaha baik milik negara maupun swasta yang ingin bekerja sama dengan aliansi untuk membentuk aplikasi tersebut.

"Apakah ada swasta yang ingin bekerja sama dengan aliansi ya saya persilakan. Jadi, saya luruskan hari ini, kalaupun ada badan usaha yang mau kerja sama silakan, mereka lihat prospek bisnisnya seperti apa. Intinya mereka harus ikuti regulasi yang kita sedang sempurnakan saat ini," tandas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com