Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Perpres Aturan Angkutan Online yang Baru

Kompas.com - 20/09/2018, 13:53 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan pembentukan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan hukum baru yang mengatur penyelenggaraan angkutan daring di Indonesia.

Pembentukan Perpres tersebut merupakan usulan yang datang dari beberapa aliansi pengendara angkutan online. Usulan itu disampaikan lantaran peraturan tentang angkutan online tersebut tak hanya berasal dari satu kementerian.

"Ya tadi ini usulan dari aliansi itu jangan peraturan menteri atau PM lagi karena dari Kemenkominfo juga ada regulasinya, soal tenaga kerja juga hubungannya ke Kementerian Ketenagakerjaan, kepolisian juga ada di dalam situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Untuk itu, Budi menambahkan akan berkonsultasi dengan Kemenkumham dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas kemungkinan pembentukan Perpres angkutan online.

Selain usulan dari aliansi, pembentukan Perpres tersebut juga ditengarai menjadi strategi pemerintah agar ke depannya peraturan tentang angkutan online tak lagi digugat dan ditolak.

"Pak Menteri (Perhubungan) berpesan ke saya bagaimana caranya untuk peraturan nanti kali ini kalau bisa tidak digugat lagi soalnya capek nanti kita enggak kerja-kerja makanya ini hati-hati dalam menyusunnya dengan melibatkan berbagai pihak," jelas Budi.

Sebelumnya, peraturan tentang angkutan online yang tercantum dalam PM Perhubungan Nomor 108 (PM 108) telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah poin di dalamnya, seperti pemasangan stiker, sistem argo, dan uji KIR resmi dibatalkan oleh MA dan dipastikan tidak akan kembali dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com