Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Implementasi BBM Satu Harga, BPH Migas Gencarkan Sosialisasi

Kompas.com - 20/09/2018, 16:29 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengadakan sosialisasi sub-penyalur kepada perangkat pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat dalam rangka percepatan penerapan program pemerintah Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Sebab, meskipun sudah memiliki banyak penyalur BBM berupa 26 SPBU reguler, 2 SPBU kecil, dan 5 SPBU nelayan, nyatanya masih banyak masyarkaat Gorontalo yang tidak bisa menikmati BBM sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami melihat kebetulan di beberapa wilayah Gorontalo masih banyak yang membeli BBM dengan harga yang tida sesuai dengan ketetapan pemerintah. BPH meninginkan masyarakat mendapatkan hak energi berkeadilan dalam mendapatkan BBM," ujar Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo dalam acara sosialisasi di Gorontalo, Kamis (20/9/2018).

Dalam sosialisasi ini, BPH Migas memperkenalkan adanya program sub-penyalur yang bisa menjadi perantara resmi untuk menyalurkan BBM kepada masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (Terpencil, Terluar, dan Terdepan). Sehingga secara tidak langsung keberadaan sub-penyalur mampu mengurangi jumlah penjual BBM pengecer tidak resmi yang saat ini menguasai rantai distribusi BBM dari SPBU kepada masyarakat.

Baca juga: "Sekarang Lebih Mudah Mendapat Bensin sejak Ada SPBU BBM Satu Harga"

"BPH akan mencoba untuk menciptakan sub penyalur sebagai entitas lembaga yang fleksibel, dapat berdiri dengan program masyarakat sendiri. Tetapi kalau ternayta diperlukan sub penyalur ini bsia meningkat jadi SPBU," ujar Hari.

Dengan keberadaan sub penyalur ini, lonjakan harga BBM di wilayah 3T diharapkan dapat teratasi. Sebab nantinya, harga yang dipasang di sub penyalur BBM dipatok dari harga pasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah kemudian ditambah dengan biaya angkut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Sub penyalur merupakan perwakilan dari anggota masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran BBM dengan sistem titip beli dengan mendapatkan penggantian ongkos angkut yang wajar yang ditetapkan oleh pemerintah paerah dan diangkat pula oleh pemerintah daerah. Untuk itu pengawasan kegiatannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat," jelas Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com