Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag dan Polri Amankan 44,75 Ton Gula Kristal Rafinasi

Kompas.com - 20/09/2018, 21:13 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengamankan gula kristal rafinasi (GKR) sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengamanan ini merupakan pengembangan dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017 hingga semester I tahun 2018.

“GKR yang diamankan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag yang menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada Kompas.com Selasa, (20/9/2018).

Sebagai infromasi, GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.

Baca juga: Grup Djarum Memulai Pembangunan Pabrik Gula di Sumba Timur NTT

Kemendag pun bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri. Sebab dalam kasus ini, Kemendag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri.

“Sesuai komitmen dalam penegakan hukum, Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan izin usaha. Terkait kasus ini, Kemendag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan,” ujar Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com