Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Pengecer Ilegal, Masyarakat Diajak Jadi Sub Penyalur BBM

Kompas.com - 20/09/2018, 22:41 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak masyarakat untuk menjadi sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, keberadaan sub penyalur dinilai dapat mengurangi peran pengecer tidak resmi yang selama ini telah menguasai rantai distribusi BBM.

Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan, fenomena penjual BBM eceran tidak resmi ini marak terjadi di wilayah terpencil, terluar, dan terdepan (3T) lantaran minimnya infrastruktur umum dan penyaluran BBM. Hal ini pun membuat BBM menjadi komoditas mewah lantaran harga yang dipatok jauh lebih tinggi dari yang sudah ditentukan pemerintah.

"Kehadiran lembaga sub penyalur ini diharapkan mampu menertibkan pengecer atau kios yang menguasai rantai distribusi BBM dari SPBU kepada masyarakat sehingga mengakibatkan harga yang tinggi," ujar Hari ketika memberikan penjelasan saat sosialisasi di Kota Gorontalo, Kamis (20/9/2018).

Hari mengatakan, para pengecer BBM tersebut bisa mengajukan diri sebagai sub penyalur. Asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai sub penyalur BBM.

Baca juga: Baca juga: Rupiah Melemah, Ini Kata Pertamina Soal Kenaikan Harga BBM

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah lokasi pendirian sub penyalur yang memenuhi standar keselamatan kerja, memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas maksimal 3.000 liter, memiliki alat angkut BBM tang memenuhi standar, memiliki peralatan penyaluran, dan memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat.

"Selain itu lokasi yang akan dibangun sarana sub penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur dari APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar), atau 10 km dari SPBU terdekat," katanya.

Selain itu Hari menjelaskan, berbeda dengan SPBU yang bisa melayani konsumen secara bebas, sub penyalur hanya bisa memperjual belikan BBM kepada konsumen yang data kebutuhannya sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

Program sub penyalur yang diusung oleh BPH Migas merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran program BBM Satu Harga milik pemerintah.

Keberadaan sub penyalur diharapkan dapat mengimbangi mahalnya ongkos distribusi ke daerah-daerah yang tidak terjangkau SPBU atau APMS. Sebab, harga BBM yang dijual oleh sub penyalur merupakan akumulasi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat ditambah ongkos distribusi yang ditentukan pemerintah daerah.

Antre

Adapun di Gorontalo sendiri, fenomena pengecer BBM begitu marak bahkan menyebabkan kelangkaan stok BBM di SPBU wilayah Gorontalo. Sebab, para pengecer ini rela mengantre berjam-jam untuk bisa mendapatkan produk BBM berupa Premium dan Pertalite untuk dijual kembali.

Salah satu mantan pengecer BBM di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo Sofiah menceritakan, dirinya harus mengantre di SPBU terdekat untuk bisa mendapatkan stok kedua jenis BBM itu hingga 36 liter per hari.

"Iya, itu kami antre dari pagi di SPBU. Motor kan tangki sudah dimodifikasi untuk bisa tampung bensin," ujar Sofiah kepada Kompas.com.

Meskipun banyak di antara tetangganya yang juga mengecer, namun Sofiah mengaku hampir setiap hari pula dagangannya habis. Pasalnya, banyak warga yang lebih memilih untuk membeli bensin eceran dibanding harus antre di SPBU selama berjam-jam.

Dia mematok harga Premium Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per liter. Sedangan untuk jenis Pertalite Rp 10.000 per liter. Sehingga setiap hari dia bisa mengantongi Rp 54.000 hingga Rp 60.000 dari hasil mengecer BBM.

"Ya karena kebutuhan (dagangan selalu habis). Hitung saja sehari jual 36 liter dikali Rp 1.500, itu keuntungannya," ujar Sofiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com