Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Banyak Pemilik Kapal Cantrang Tidak Patuh Bayar Pajak

Kompas.com - 21/09/2018, 13:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut para pemilik kapal cantrang masih banyak yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Hal itu didapati setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menganalisis tax gap di industri sektor perikanan.

"Analisis tax gap itu dari random check, dilakukan ke 11 kapal. Antara pelaporan dan hasil wawancara satu-satu, selisihnya bisa sampai Rp 15 miliar hanya untuk 11 kapal saja," kata Susi melalui konferensi pers di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Analisis tax gap di lapangan dilakukan oleh petugas DJP dengan mengambil sampel 11 pemilik kapal cantrang di Tegal, Jawa Tengah. KKP sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang mengendalikan kapal cantrang dan sekaligus mendata mereka, sehingga didapati untuk di Jawa saja ada sekitar 1.600 kapal cantrang.

"Kapal cantrang yang terdaftar di Jawa itu ada 1.600. Kalau dibagi 11, berarti ada sekitar 100 dikali Rp 15 miliar maka Rp 1,5 triliun selisih pajaknya," tutur Susi.

Susi juga menjelaskan, lamanya proses perizinan yang sempat dirasakan belakangan ini merupakan dampak dari perbaikan yang dilakukan oleh KKP. Perbaikan perlu diupayakan karena banyak laporan penangkapan ikan yang bohong atau tidak benar, seperti jumlah tangkapan ikan yang seharusnya 20.000 ton malah ditulis hanya 20 ton.

Kemudian ada juga yang nama pemiliknya tidak ditulis dengan benar, justru menggunakan nama orang lain. Susi mengaku malu karena tren produksi perikanan naik tapi postur pajak perikanan masih di bawah 1 persen.

Pada saat bersamaan, Direktur Intelijen Perpajakan DJP Peni Harjanto menyebut kebanyakan pelaku usaha perikanan yang tidak patuh adalah yang mengurus izin di pemerintah daerah. Izin untuk melaksanakan usaha perikanan selama ini dibagi dua, yakni yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan oleh pemerintah daerah.

"Kepatuhan dari penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara formal masih lebih besar dari izin yang dilakukan pemerintah pusat dibanding pemda. Ke depan, harusnya ini bisa dilakukan pada level yang sama," ujar Peni.

Peni berharap, melalui kerja sama dengan KKP, tax gap di industri perikanan bisa ditekan. Peni menargetkan rasio perpajakan di industri perikanan bisa mengikuti ukuran nasional di angka 11 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com