Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Jadi Angkutan Umum, Begini Nasib Korban Kecelakaan Ojek Online Menurut Jasa Raharja

Kompas.com - 21/09/2018, 22:07 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan negara untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan angkutan umum. Namun, bagaimana jika kecelakaan itu terjadi pada ojek online?

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan angkutan umum yang tercantum dalam Undang Undang.

"Angkutan umum yang sah sementara ini kami dasarkan pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ojek sepengetahuan saya belum dikualifikasikan sebagai angkutan umum yang sah," sebut Amos saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Namun begitu, korban kecelakaan ketika menaiki ojek online tetap bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan satu kondisi.

Baca juga: Ini Terobosan BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan Ojek Online

"Kalau misalnya dia ditabrak kendaraan bermotor lainnya, maka korban dijamin, tetapi kalau kecelakaan tunggal itu tak dijamin," imbuh Amos.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, akhir Juni lalu.

Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan  kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com