Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Singapura Jatuhkan Denda Rp 140,6 Miliar untuk Merger Grab-Uber

Kompas.com - 24/09/2018, 12:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber CNBC

SINGAPURA, KOMPAS.com - Komisi pengawas persaingan usaha Singapura menjatuhkan denda sebesar 13 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 140,6 miliar (kurs Rp 14.800) terhadap Grab dan Uber. Denda ini terkait merger kedua perusahaan teknologi penyedia aplikasi transportasi tersebut.

Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS) juga memerintahkan Uber untuk menjual kendaraan-kendaraan dari bisnis pembiayaan lokal kepada pesaing manapun yang memberikan penawaran dengan harga wajar.

Uber Technologies menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada pesaing terbesarnya, Grab pada Maret 2018 lalu. Dengan demikian, Uber memiliki 27,5 persen saham Grab.

Namun, hanya dalam hitungan hari pascamerger tersebut, CCCS melakukan investigasi terkait aksi korporasi tersebut. Pada awal pekan ini, CCCS menyatakan berdasarkan hasil investigasinya bahwa merger tersebut menurunkan persaingan di pasar.

Regulator juga menyatakan menjatuhkan denda sebesar 6,6 juta dollar Singapura kepada Uber dan 6,4 juta dollar Singapura kepada Grab untuk mencegah keputusan-keputusan dalam merger yang mengganggu persaingan. CCCS juga meminta Grab menghapus peraturan-peraturan eksklusif dengan pengemudi dan taksi.

"Merger yang secara substansial mengurangi persaingan dilarang dan CCCS telah mengambil tindakan terhadap merger Grab-Uber karena menghilangkan pesaing terdekat Grab,  merugikan pengemudi dan pengendara Singapura," kata Chief Executive CCCS, Toh Han Li dalam pernyataannya.

Regulator mengatakan tarif efektif di Grab naik 10-15 persen setelah kesepakatan. Selain itu, Grab juga saat ini menguasai pangsa pasar Singapura sekitar 80 persen.

CCCS mengatakan Grab untuk mempertahankan algoritma penetapan harga dan tingkat komisi pengemudi sebelum merger.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Rilis
Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Spend Smart
OJK Turut 'Pelototi' Pembiayaan Bermasalah di LPEI

OJK Turut "Pelototi" Pembiayaan Bermasalah di LPEI

Whats New
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Whats New
Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Whats New
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Whats New
Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Whats New
OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

Whats New
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Whats New
Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Whats New
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Whats New
Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Whats New
Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Whats New
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Whats New
GOTO Catat Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Apa Sebabnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com