Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Putuskan BUMN Ini Berstatus Pailit

Kompas.com - 26/09/2018, 06:02 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi (perdamaian) yang diajukan oleh karyawan PT Kertas Leces (Persero). Atas putusan ini, perusahaan pelat merah ini pun kini berstatus pailit.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan termohon (Leces) lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah sah (homologasi); menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Harijanto membacakan amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusannya, Selasa (25/9/2018).

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (26/9/2018), dalam pertimbangannya, Hakim Harijanto menyatakan para pemohon dapat membuktikan Leces telah lalai menjalankan kewajiban dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdahulu.

Sementara gugatan pembatalan homologasi ini diajukan 15 Maret lalu oleh 15 karyawan Leces dengan nilai tagihan senilai Rp 15,8 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan Leces. Perkara terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Terkait putusan, Plt Direktur Utama Leces Syarif Hidayat bilang akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan kasasi.

"Iya sudah putus, gugatan dikabulkan. Kalau langkah selanjutnya, kita akan menempuh upaya hukum kasasi," kata Syarif saat dihubungi Kontan.co.id.

Senada Syarif, Direktur PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Henry Sihotang bilang, bahwa pemerintah sejatinya enggan membiarkan Leces pailit. "Kami akan mencegah secara maksimal, untuk mencegah Leces pailit," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP menyatakan bersyukur atas putusan yang mengabulkan gugatannya.

Ia bilang pertimbangan hakim tepat bahwa sejatinya, Leces memang sudah tak sanggup menyelesaikan tagihan-tagihan sesuai perdamaian PKPU sebelumnya.

"Pertimbangan hakim tepat, dan ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah, dan Kementerian BUMN, bahwa Leces pailit oleh karyawannya yang tak diepnuhi gaji dan pesangonnya," kata Eko saat dihubungi Kontan.co.id.

Padahal, lanjut Eko, tagihan-tagihan dari karyawan yang masuk kategori prioritas (preferen) telah diberikan waktu tenggang pembayaran (grace period) selama dua tahun setelah homologasi

"Tapi masih juga belum dibayar. Selain dari karyawan, dalam permohonannya kami juga menyertakan beberapa kreditur lainnya yang kuga belum dibayarkan," sambung Eko.

Sekedar catatan, PKPU Leces berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Untuk berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur.

Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sementara itu dalam ketentuan proposal perdamaian, tagihan preferen akan dibayarkan tanpa potongan. Rinciannya tagihan pajak senilai Rp 10,811 miliar dari pajak, dan Rp 221,399 atas tagihan gaji dan pesangon karyawan akan diberikan masa tenggang selama 2 tahun, dengan pembayaran selama 12 tahun.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com