Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, OJK Bekukan 11 Perusahaan Modal Ventura

Kompas.com - 26/09/2018, 21:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan dan mencabut izin usaha beberapa perusahaan modal ventura di sepanjang 2018. OJK mencatat, telah membekukan 11 perusahaan dan mencabut izin usaha satu perusahaan.

Merujuk situs resmi OJK, sanksi pembekuan di antaranya diberikan kepada PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera dan PT Sosial Entrerprener. Sedangkan yang dicabut adalah PT Pertamina Dana Ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nuraini mengatakan, apabila izin usaha dicabut maka dilarang beroperasi dan pihak pengurus perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban.

“Kalau yang dibekukan, maka kami masih berikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan kemudian sanksi pembekuan bisa dicabut,” kata Anggar kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara langsung (on site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off site supervision). Saat ini pengawasan terhadap perusahaan modal ventura masih mengandalkan pengasawan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision).

“Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi pengawasan di lingkungan IKNB, dan kami tengah bersiap untuk bertransformasi pada pendekatan pengawasan yang fokus pada risiko-risiko,” ungkapnya.

Adapun Sekretaris Jenderal Amvindo Rimawan Yasin menyebut, untuk menentukan kredibilitas perusahaan modal ventura, diantaranya sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan izin tersebut masyarakat bisa mengetahui perusahaan mana yang sehat secara kinerja dan keuangan.

“Cara yang paling mudah dengan bertanya kepada OJK, karena perusahaan modal ventura setiap bulan memberikan laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat bisa memantau bisnis modal ventura apabila perusahaan itu telah melantai di bursa efek. Tapi sayangnya belum ada perusahaan modal ventura yang go public saat ini.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sepanjang 2018, OJK bekukan 11 perusahaan modal ventura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com