Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak Masih Terus Urus Izin BukaDompet ke Bank Indonesia

Kompas.com - 27/09/2018, 14:48 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan sampai saat ini masih terus mengurus izin uang elektronik BukaDompet ke Bank Indonesia (BI). Hal itu berkenaan dengan pembekuan BukaDompet oleh BI selama setahun ke belakang.

"Izin ke BI masih on progress, ya karena memang mereka sempat ada aturan baru jadi sekitar bulan Mei kami dipanggil dan BI mohon maaf karena sempat di-pending segala macam karena ada aturan baru," kata Fajrin kepada awak media di Kantor Bukalapak, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

BI sendiri diketahui telah mengeluarkan aturan baru soal pembayaran e-commerce pada Mei 2018 silam. Terkait hal tersebut, Fajrin menyatakan bahwa Bukalapak telah memenuhi segala yang ada di dalam aturan tersebut dan sudah memberikannya ke BI.

Fajrin pun optimis izin BukaDompet bakal keluar secepatnya.

"Mudah-mudahan segera ya. Sepertinya dari BI sudah mulai ada positif kalau sebelumnya itu kayaknya kurang jelas kita tanya kalau sekarang lebih responsif. Mereka rasanya sudah ada itikad baik lah," jelas dia.

Untuk itu, Bukalapak pun menjalin kerja sama dengan DANA meluncurkan Buka DANA sebagai salah satu metode pembayaran dalam bertransaksi di Bukalapak.

"Kami saat ini sudah memiliki lebih dari 4 juta pelapak dan berbagai macam fitur, baik virtual product maupun marketplace. Kehadiran Buka DANA akan semakin menambah pilihan pembayaran untuk mendukung kemudahan bagi para pengguna Bukalapak untuk bertransaksi secara aman," terang Fajrin.

Namun demikian, Fajrin menegaskan bahwa Buka DANA belum tentu akan menjadi pengganti BukaDompet. Pasalnya, BukaDompet masih menjadi sarana bagi pelapak untuk menerima pembayaran dari pembeli.

"Ya kalau ditanya kemungkinan anything is possible ya tapi kita enggak akan buru-buru juga karena kalau menggantikan keseluruhan itu sesuatu yang sangat takes time gitu ya. Jadi kalau untuk sekarang masih hanya sebagai sarana pembayaran saja, seperti itu," tandas Fajrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com