JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menawarkan layanan hedging atau lindung nilai syariah kepada mitra bisnisnya. Hal ini dilakukan seiring dengan ingin ditingkatkannya pangsa pasar Mandiri Syariah dalam layanan produk haji dan umrah.
Hedging syariah adalah produk yang dapat memitigasi risiko fluktuasi nilai mata uang yang diperkirakan akan timbul di masa datang berdasarkan prinsip syariah.
Direktur Finance, Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho menyampaikan, layanan hedging ini untuk memfasilitasi kebutuhan mitra bisnis. Saat ini Mandiri Syariah merupakan bank syariah pertama yang siap mendeliver produk hedging syariah.
“Kami berterima kasih DSN MUI telah menerbitkan fatwa dan kemudian disusul dengan diterbitkannya PBI tentang hedging syariah. Tentunya ini menjadi landasan bagi kami untuk melengkapi produk layanan bagi nasabah terutama travel haji umrah yang mempunyai banyak transaksi dalam mata uang asing,” kata Cahyo dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Rupiah Terus Melemah, BUMN Siap Gunakan Hedging
Layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan mitra bisnis yang transaksinya yang banyak menggunakan mata uang asing seperti perusahaan travel haji dan umrah. Layanan ini disosialisasikan kepada pengusaha travel haji dan umrah pada travel ekspo di Bandung, 24-25 September 2018.
Layanan Mandiri Syariah menawarkan hedging berjangka waktu maksimal 3 bulan. Mekanisme layanan ini adalah Bank dan Nasabah sepakat dan berjanji (muwa'adah) yang dituangkan dalam dokumen Wa’ad (forward agreement) untuk melakukan transaksi spot pada masa yang akan datang.
Kesepakatan dibuat kedua pihak mencakup valuta asing dan valuta lokal yang diperjualbelikan, jumlah nominal, nilai tukar, jangka waktu ganti rugi (ta’widh).
“Jadi dengan produk ini, penyelenggara atau travel haji dan umrah dapat memitigasi risiko kurs dalam melakukan pembayaran hotel, catering, transportasi/akomodasi, dan lain-lain,” sebut Cahyo.