Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tantangan Perbankan Digital

Kompas.com - 27/09/2018, 19:25 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada beberapa tantangan yang dihadapi perbankan dalam membuat sebuah layanan digital. Tantangan tersebut pun saat ini coba ditangani oleh OJK.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari menyatakan ada empat tantangan bagi perbankan ketika meluncurkan layanan digital.

"Yang pertama itu ada disruptive strategies by fintech yang lebih maju. Kemudian kedua ancaman cyber crime, ketiga regulasi, dan terakhir ada variasi karakteristik nasabah," sebut Antonius dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Terkait ancaman cyber crime, Antonius menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi kejahatan nomor satu bagi dunia perbankan, terlebih di era digital seperti sekarang.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Layanan Digital Perbankan

"Kalau dulu kejahatan nomor satu itu pencucian uang, sekarang cyber crime sangat berbahaya untuk perbankan. Layanan digital itu rentan risiko cyber crime," imbuh dia.

Sementara itu, terkait tantangan soal regulasi, perbankan dapat dikatakan mengalami kebimbangan dalam membuat layanan digital.

Contohnya terlihat dari pembukaan rekening baru yang menjadi salah satu fitur layanan perbankan digital.

"Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face sekarang regulasi yang ada memperbolehkan bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah," tutur Antonius.

Tantangan terakhir, yakni variasi karakteristik nasabah, Antonius menyatakan bahwa perbankan mesti mampu membedakan antara nasabah muda hingga pensiunan.

"Mulai dari muda sampai pensiunan punya katakter berbeda, itu yang coba difasilitasi. Usia kelihatan dari volume transaksi. Dari pola pembayaran bisa tahu kesukaan sehingga dari bank jadi bisa dikembangkan dan ada peluangnya," ungkapnya.

Berdasarkan tantangan-tantangan tersebut, OJK pun kemudian menerbitkan peraturan nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum atau POJK Layanan Perbankan Digital.

Dalam POJK tersebut, Antonius menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dicantumkan sebagai acuan bagi bank penyelenggara untuk membuat layanan digital.

Hal-hal tersebut di antaranya adalah persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah.

Di sisi lain, Antonius meminta kepada perbankan untuk tidak hanya menyediakan layanan perbankan digital yang optimal, melainkan juga mengedepankan keandalan teknologi informasi.

"Tentunya manajemen bank juga perlu memikirkan strategi-strategi pendukung seperti peningkatan manajemen risiko, pemanfaatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan manajemen internal bank, dan program edukasi kepada nasabah serta masyarakat yang berkelanjutan," sambung dia.

Adapun sampai saat ini, Antonius menyatakan baru ada dua bank dari 114 bank yang memiliki layanan perbankan digital. Keduanya adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan produk Jenius dan BTPN WOW serta DBS dengan Digibank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com