Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Rujukan Pasien ke RS Kelas A dan B Berkurang 3-4 Persen

Kompas.com - 02/10/2018, 14:31 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengatakan, penerapan sistem rujukan online membawa dampak yakni berkurangnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit kelas B maupun A.

Rumah sakit tipe A dan B adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, termasuk dokter spesialis.

“Memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4 persen saja,” ujar Arief di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (2/10/2018).

Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang pasien terutama JKN-KIS yang memang membutuhkan rujukan langsung ke rumah sakit kelas B atau A, maka bisa langsung tanpa harus melewati rujukan bertahap ke rumah sakit kelas D atau C.

“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan,” tegas Arief.

Pergeseran distribusi antarkelas rumah sakit ini tentu berdampak pada efisiensi anggaran yang harus ditanggung BPJS Kesehatan kepada rumah sakit rujukan.

Arif menjelaskan bahwa efisiensi ini bukan merupakan tujuan utama dari terselenggaranya rujukan online, tapi lebih kepada ada kepastian dan kemudahan yang diperoleh.

“Bukan efisiensi semata tujuannya. Namun, kemudahan dan kepastian, kalau kita melihat rumah sakit sudah tidak antre dan orang nunggu lama sistem ini berhasil,” ujar Arief.

Arief membenarkan adanya efisiensi, tapi ia enggan menyebutkan berapa besar efisiensi tersebut. “Efisiensi pasti ada, tapi angkanya kecil,” ucapnya.

Saat ini, agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.

Hingga kini hanya sebagian Fasilitas Kesehatan Tingkat Peratam (FKTP) yang bisa menerapkan rujukan online, sedangkan sisanya masih menual. Rujukan online inipun tidak berlaku untuk pasien rawat inap, karena hingga kini hanya berlaku untuk pasien rawat jalan saja.

Di Indonesia, terdapat lima kelas rumah sakit yaitu kelas A, B, C, dan D. Hal yang membedakan masing-masing kelasnya terletak pada fasilitas dan penunjang medis.

Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah. Rumah sakit ini menjadi rujukan tertinggi dari pasien BPJS Kesehatan.

Sementara itu RS kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Adapun RS kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. 

RS kelas D adalah rumah sakit transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com