Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Dapat "Disclaimer Lagi dari BPK, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/10/2018, 14:41 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyematkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan keuangan tahun 2017 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Untuk laporan keuangan tahun buku 2016, KKP dan Bakamla juga mengantongi opini disclaimer dari BPK. Artinya, KKP dan Bakamla mengulangi lagi predikat disclaimer yang merupakan predikat di bawah opini Tidak Wajar (TW).

Berdasar hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018, opini tersebut diberikan karena laporan keuangan KKP disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Selain itu, ada akun-akun yang tidak didukung dengan bukti yang cukup.

Dilihat dari sisi aset lancar, BPK menilai pencatatan persediaan berupa kapal hasil pengadaan tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan. KKP tidak merincikan harga satuan komponen kapal.

Ditambah, KKP dan Bakamla pun mendapatkan masalah dari sisi pencatatan aset tetap. Dalam laporan BPK, ada penyajian saldo aset tetap yang tidak dapat ditelusuri pada laporan keuangan KKP dan Bakamla.

Masih perihal kasus aset tetap, BPK menyebut pencatatan atas aset tetap berupa tanah, jalan, jaringan dan irigasi, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada KKP tidak akurat. Hal tersebut dinilai dari aset bernilai negatif, nilai penyusutan disajikan melebihi nilai perolehan, mutasi transaksi tidak dapat ditelusuri, KDP tidak didukung dengan dokumen progress fisik dan rencana anggaran biaya yang memadai.

Selain itu, terdapat perbedaan pencatatan nilai dan luas aset tetap yang dikerjasamakan antara data pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN), perjanjian kerja sama dan persetujuan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, KKP juga bermasalah dari sisi aset lainnya. Permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid. Nilai amortisasi melebihi nilai perolehan diantaranya bersaldo negatif, dan perbedaan nilai antara neraca dan SIMAK yang tidak dapat dijelaskan.

Dari sisi pencatatan kewajiban, dimana pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. KKP juga tidak merincikan harga satuan untuk setiap komponen kapal.

KKP juga terjebak permasalahan pencatatan belanja. BPK menyebut realisasi belanja tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga diragukan validitasnya. Hal ini tentunya menimbulkan indikasi belanja fiktif. Dimana kementerian menggunakan pagu anggaran maksimal, namun tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.

Tak ketinggalan, BPK pun menyoroti adanya permasalahan belanja pada Bakamla karena adanya kelebihan pembayaran atas belanja barang di antaranya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), pemeliharaan gedung, uang saku sandar, uang saku layar, dan uang makan.

BPK tidak melihat adanya hasil pembangunan kapal karena hanya berupa purchasing order kepada pihak ketiga tanpa wujud fisik. Selain itu, realisasi kegiatan pengadaan peralatan sedang dalam proses hukum, sehingga BPK tidak dapat menguji dan meyakini nilainya pada Bakamla.

BPK sendiri telah memeriksa 86 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Dari total tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 78 LKKL dan satu LKBUN atau setara 91 persen dari total pemeriksaan.

BPK juga menyematkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas enam LKKL setara 7 persen. Kemudian, opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas dua LKKL setara 2 persen dari total pemeriksaan yakni disematkan kepada KKP dan Bakamla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com