Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disanksi OJK, Ini Tanggapan Kantor Akuntan Publik Satrio, Bing, Eny

Kompas.com - 02/10/2018, 15:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny dan Rekan (KAP SBE) - salah satu entitas Deloitte Indonesia menyatakan telah mengetahui adanya pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 1 Oktober 2018 mengenai sanksi terhadap KAP SBE dan dua Akuntan Publik (AP) yang menjadi rekan KAP SBE.

Namun hingga saat ini KAP SBE belum menerima salinan resmi keputusan OJK atas sanksi yang diberikan sehingga belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh.

Baca: OJK Jatuhkan Sanksi terhadap Akuntan Publik dan Auditor SNP Finance

“Saat ini, kami masih mempelajari opsi-opsi yang dapat kami tempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut,“ ujar Satrio, Pimpinan Rekan KAP SBE dalam keterangan tertulis, Selasa (2/10/2018).

Sebelumnya, OJK menyatakan sanksi yang diberikan berdasarkan pada keputusan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan yang sebelumnya memberikan rekomendasi terhadap KAP SBE untuk meningkatkan kebijakan terkait dengan lamanya jangka waktu penugasan anggota senior tim audit untuk klien yang sama.

PPPK juga memberi sanksi  kepada AP Merliyanna Syamsul dan AP Marlinna berupa pembatasan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memberikan jasa audit terhadap entitas jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan.

“Setelah sanksi PPPK tersebut kami terima, KAP SBE sama sekali tidak pernah diminta oleh OJK untuk memberikan keterangan,” kata Satrio.

OJK secara resmi telah memberikan sanksi administratif kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia berupa pembatalan pendaftaran.

Sanksi diberikan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap kasus PT Sunprima Nusantara Pembayaran (SNP Finance). Pemberlakuan sanksi dilakukan setelah KAP SBE menyelesaikan pekerjaan audit tahun buku 2018 atas seluruh klien yang masih memiliki kontrak. Sanksi juga hanya berlaku untuk sektor perbankan, pasar modal dan institusi keuangan non bank (IKNB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com