Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Gempa Bisa Klaim Asuransi Tanpa Dokumen Pendukung

Kompas.com - 02/10/2018, 18:23 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menyatakan proses klaim jaminan untuk kendaraan dan bangunan yang rusak akibat bencana seperti di Palu dan Donggala dapat dilakukan tanpa menyertakan dokumen atau polis asuransi.

Sebab, banyak dokumen atau polis yang hilang atau rusak lantaran kondisi lapangan di mana banyak rumah yang hancur akibat gempa.

Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor mengatakan, umumnya perusahaan asuransi memiliki data nasabah. Sehingga, jika ingin mengajukan klaim nasabah yang bersangkutan hanya perlu menyampaikan barang apa yang diasuransikan serta nama nasabah yang bersangkutan.

"Jadi cukup hanya menyampaikan apa yang diasuransikan, namanya siapa yang mengasuransikan bisa dilacak sebetulnya polisnya ada atau tidak. Itu akan dibantu, termasuk juga dokumen pendukung kepemilikan bangunan, mobil, misal enggak ada atau STNK hilang segala macam akan dilihat pada kondisi dan situasinya," jelas Julian ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/10/2018).

Julian mengatakan, yang terpenting bagi perusahaan asuransi adalah ada kesesuaian antara data nasabah dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran klaim asuransi, baik untuk kendaraan maupun bangunan.

"Karena kalau memang rumahnya roboh hancur dan dokumennya ada di sana kan memang tidak memungkinkan. Atau memang kendaraan tidak berbentuk lagi, dan suratnya juga tidak ada. As long as nasabah sudah teridentifikasi maka perusahaan akan melihat situasi di lapangan, yang ingin dipastikan perusahaan asuransi mereka tidak salah membayar," jelas Julian.

Julian pun menambahkan, perusahaan asuransi umumnya juga akan memberikan kelonggaran proses pelaporan klaim jaminan untuk nasabah polis asuransi yang terdampak bencana.

"Umumnya orang saat kondisi seperti saat ini lebih memrioritaskan keselamatan diri dan keluarga, batas waktu pelaporan jadi sesuatu yang bisa diterima karena situasi yang tidak memungkinkan untuk orang melapor," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com