Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Korban Jiwa Gempa dan Tsunami di Sulteng Akan Terima Santunan Minimal Rp 15 Juta

Kompas.com - 02/10/2018, 19:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para ahli waris korban jiwa bencana di Palu, Donggala, dan daerah sekitarnya di Sulawesi Tengah dipastikan mendapat uang santunan dari pemerintah sebesar Rp 15 juta.

Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus menghimpun data dan menyempurnakan jumlah korban jiwa dari temuan tim gabungan di lapangan dari hari ke hari.

"Data korban jiwa akan jadi acuan pemberian santunan dukacita yang dilakukan Kementerian Sosial, Rp 15 juta per jiwa, diberikan kepada ahli waris," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (2/10/2018) malam.

Sutopo menjelaskan, BNPB selalu memperbarui data korban bencana dari hari ke hari sejak bencana terjadi. Sampai hari ini per pukul 13.00 WIB, tercatat sudah ada 1.234 korban jiwa atau meninggal dunia yang didapati di Palu, sebagian Donggala, sebagian Sigi, serta di Parigi Moutong.

Para korban meninggal sebagian besar disebabkan tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempa dan tsunami. Sebagian dari mereka sudah dimakamkan, dan sebelumnya telah menjalani proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri juga dengan cara pengenalan wajah serta sidik jari.

Sementara untuk korban luka berat tercatat ada 799 orang. Mereka telah dirawat di rumah sakit.

Untuk korban hilang sebanyak 99 orang dan korban tertimbun 152 orang. Sementara jumlah pengungsi tercatat ada 61.867 jiwa yang tersebar di 109 titik di seluruh daerah terdampak bencana.

Sutopo mengimbau agar media hanya memakai data resmi dari BNPB serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam hal jumlah korban jiwa. Hal itu disampaikan sekaligus menyikapi sejumlah media yang merujuk data bukan dari BNPB maupun BPBD dalam menyampaikan jumlah korban jiwa sementara.

"Seperti kemarin, banyak media yang menyampaikan 1.200 dan sebagainya. Itu data perkiraan, bukan jenazah yang ditemukan. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada teman-teman media, gunakan data yang resmi, karena aturan main dalam undang-undang negara, data resmi untuk korban jiwa korban bencana, sumber valid adalah dari BNPB dan BPBD," tutur Sutopo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com