Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK: Kendali Pengelolaan Subsidi Kurang Memadai

Kompas.com - 03/10/2018, 09:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pengelolaan subsidi atau KPP tahun 2017 terhadap 4 BUMN berbentuk  perseroan terbatas, 1 BUMN berbentuk perusahaan umum, 5 anak perusahaan BUMN serta 1 perseroan terbatas swasta.

Pemeriksaan meliputi pemeriksaan atas subsidi energi, subsidi beras, subsidi pupuk, dan kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan umum. Tujuannya untuk menilai kewajaran perhitungan nilai subsidi yang layak dibayar oleh pemerintah serta menilai apakah pelaksanaan subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang memadai.

Baca juga: Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Dapat Disclaimer Lagi dari BPK, Ini Alasannya

"Pengalokasian anggaran melampaui pagu anggaran yang ditetapkan Undang-undang APBN/APBN-P sehingga APBN/APBN-P tidak dapat berfungsi sebagai alat kendali belanja dan penyaluran subsidi," bunyi IHPS I 2018 yang dibacakan dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Akibatnya, terdapat potensi realisasi belanja subsidi membebani kapasitas fiskal pemerintah pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2018, dan pertanggungjawaban pemerintah atas ketepatan sasaran penggunaan anggaran belanja subsidi tidak jelas.

BPK menyebutkan, lemahnya pengendalian intern yang dilaporkan dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 terjadi karena Kementerian Keuangan belum menetapkan kebijakan teknis terkait evaluasi atas realisasi belanja subsidi yang melampaui pagu anggaran untuk menentukan kelayakan pembayaran subsidi.

Selain itu, ada pula realisasi belanja subsidi yang anggarannya tidak melalui mekanisme pengesahan legislatif.

Koreksi subsidi

BPK telah memeriksa perhitungan subsidi atau KPP tahun 2017 yang mengungkapkan koreksi subsidi negatif senilai Rp 2,99 triliun dan koreksi positif senilai Rp 115,10 miliar. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp 2,88 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN.

Jumlah subsidi tahun 2017 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil yaitu dari Rp151,28 triliun menjadi Rp 148,40 triliun.

Pemerintah telah membayarkan subsidi senilai Rp142,73 triliun. Sehingga pemerintah kurang membayar subsidi tahun 2017 senilai Rp 8,07 triliun kepada 5 BUMN atau anak perusahaan dan satu perusahaan swasta, yaitu PT PLN, PT Pertamina, PT AKR, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT PK, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Selain itu, pemerintah mengalami kelebihan pembayaran subsidi senilai Rp 2,40 triliun pada 5 BUMN atau anak perusahaan, yaitu Perum Bulog, PT Pembangunan Sarana Perkasa, PT PG, PT Pelni, dan  PT KAI.

Salah satu contoh pengelolaan subsidi yang kurang memadai yakni Perum Bulog belum menerima penerimaan sebesar Rp 384,17 miliar atas penggantian pengadaan gabah atau beras dengan harga fleksibilitas dan bunga pinjaman dari Kementerian Pertanian, harga tebus subsidi  beras sejahtera bagi masyarakat berpendapatan rendah tahun 2017 pada 5 divisi regional yaitu Sumut, DKI Jakarta & Banten, Jabar, Jatim dan Sulselbar, serta sisa biaya reprocessing dan distribusi untuk operasi pasar cadangan beras pemerintah pada Divre Sulselbar dan Jateng.

Di sisi lain, ada kelebihan pembayaran subsidi pangan tahun 2017 kepada Perum Bulog sebesar Rp 834,82 miliar. Hal tersebut telah diakui oleh pemerintah sebagai Piutang Bukan Pajak pada LKPP.

Hal lainnya yakni adanya selisih harga jual eceran (HJE) formula dengan HJE penetapan pemerintah atas penyaluran jenis bahan bakar tertentu solar/biosolar dan jenis bahan bakar khusus penugasan tahun 2017 berdampak pada kekurangan pendapatan PT Pertamina sebesar Rp 26,30 triliun dan AKR Corporindo senilai Rp 259,03 miliar.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kementerian Keuangan agar menetapkan kebijakan teknis terkait dengan evaluasi atas realisasi belanja subsidi yang melampaui pagu anggaran sebagai dasar kelayakan pembayaran subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com