Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DirjeWajib Pajak Korban Bencana Sulteng Diberi Keringanan Perpajakan

Kompas.com - 03/10/2018, 20:26 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para wajib pajak yang terdampak gempa di Palu dan Donggala.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan menjelaskan skema keringanan yang akan diberikan kepada wajb pajak serupa dengan yang diberikan kepada wajib pajak yang terdampak gempa di Lombok.

Robert menjelaskan, keringanan tersebut berupa kelonggaran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak terjadinya gempa hingga akhir tahun tertanggal 31 Desember 2018. Selain itu, juga pemutihan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban pajak.

"Jadi ada dua, apabila terlambat bayar dan melapor," ujar Robert ketika memberikan penjelasan kepada awak media dalam Bincang Santai, Rabu (3/10/2018).

Direktur Peraturan Perpajakan Arif Yanuar menjelaskan, keterlambatan penyampaian SPT untuk Pajak Penghasilan (PPN) dilakukan dalam masa pajak Agustus hingga Desember tidak akan diberi sanksi. Begitu pula untuk wajib pajak Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak September hingga Desember.

"Kenapa berbeda? Karena masa pajak Agustus jatuh tempo sampai bulan September, sedangkan bencana terjadi tanggal 28, sehingga PPN lebih panjang," jelas ArifArif d kesempatan yang sama.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk STP jatuh tempo pada 28 September hingga 31 Desember 2018 diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat. Namun, setiap pelaporan SPT tersebut wajib dibayarkan hingga 31 Maret 2019.

Bila ada keberatan sanksi administratif dapat mengajukan keberatan pengurangan sanksi sampai 28 Februari 2019.

"Keputusan Dirjen telah ditandatangani oleh pak Dirjen Pajak sore tadi," ujar Arif.

Ditjen Pajak juga sedang mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran berupa pembayaran PPh pasal 25 secara diangsur. Dirjen Pajak secara jabatan dapat memberikan keringanan pajak tanpa laporan dari wajib pajak yang bersangkutan.

"Tapi ini masih sedang didiskukan dan diformulasikan dinternal DJP," jelas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com