Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DirjeWajib Pajak Korban Bencana Sulteng Diberi Keringanan Perpajakan

Kompas.com - 03/10/2018, 20:26 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para wajib pajak yang terdampak gempa di Palu dan Donggala.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan menjelaskan skema keringanan yang akan diberikan kepada wajb pajak serupa dengan yang diberikan kepada wajib pajak yang terdampak gempa di Lombok.

Robert menjelaskan, keringanan tersebut berupa kelonggaran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak terjadinya gempa hingga akhir tahun tertanggal 31 Desember 2018. Selain itu, juga pemutihan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban pajak.

"Jadi ada dua, apabila terlambat bayar dan melapor," ujar Robert ketika memberikan penjelasan kepada awak media dalam Bincang Santai, Rabu (3/10/2018).

Direktur Peraturan Perpajakan Arif Yanuar menjelaskan, keterlambatan penyampaian SPT untuk Pajak Penghasilan (PPN) dilakukan dalam masa pajak Agustus hingga Desember tidak akan diberi sanksi. Begitu pula untuk wajib pajak Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak September hingga Desember.

"Kenapa berbeda? Karena masa pajak Agustus jatuh tempo sampai bulan September, sedangkan bencana terjadi tanggal 28, sehingga PPN lebih panjang," jelas ArifArif d kesempatan yang sama.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk STP jatuh tempo pada 28 September hingga 31 Desember 2018 diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat. Namun, setiap pelaporan SPT tersebut wajib dibayarkan hingga 31 Maret 2019.

Bila ada keberatan sanksi administratif dapat mengajukan keberatan pengurangan sanksi sampai 28 Februari 2019.

"Keputusan Dirjen telah ditandatangani oleh pak Dirjen Pajak sore tadi," ujar Arif.

Ditjen Pajak juga sedang mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran berupa pembayaran PPh pasal 25 secara diangsur. Dirjen Pajak secara jabatan dapat memberikan keringanan pajak tanpa laporan dari wajib pajak yang bersangkutan.

"Tapi ini masih sedang didiskukan dan diformulasikan dinternal DJP," jelas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com