Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rancang Asuransi untuk Bencana, Ini Poin Pentingnya

Kompas.com - 04/10/2018, 15:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merancang asuransi sebagai langkah menanggulangi bencana. Asuransi untuk bencana ini merupakan solusi jangka menengah bagi Indonesia yang sejumlah tempat telah diidentifikasi sebagai tempat rawan bencana.

"Itu akan digunakan sebagai pedoman bagi kita. Bencana itu kan datang saja tiba-tiba, tidak bisa direncanakan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di Bank Indonesia, Kamis (4/10/2018).

Suahasil menjelaskan, asuransi untuk bencana digunakan tidak hanya menanggulangi dampak seperti menangani korban saat kejadian, tetapi juga meliputi pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.

Infrastruktur yang dibangun bukan yang sifatnya sementara, tetapi persis sama seperti dalam kondisi sebelum terkena bencana.

Baca juga: Kementerian ESDM Akan Keluarkan Rekomendasi Penanganan Pasca-Bencana Palu

Anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana berasal dari asuransi bencana. Pemerintah tidak mengambilnya dari APBD atau APBN karena instrumen tersebut sudah dibahas setahun sebelumnya dan bercampurnya prioritas kepentingan yang belum tentu hanya memprioritaskan kepentingan penanganan bencana.

Mengenai detil strategi asuransi untuk bencana, disebut Suahasil sudah dirumuskan oleh pemerintah. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan bersamaan dengan salah satu acara dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia yang digelar di Bali, pekan depan.

Sebagai permulaan, pemerintah akan mengasuransikan aset atau barang milik negara mulai tahun depan. Setelah asuransi untuk barang milik negara berjalan lancar, pemerintah akan menyempurnakan skema asuransi untuk bencana dan digunakan untuk seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com