Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Perusahaan Belum Terima Informasi Klaim Asuransi Bencana Sulteng

Kompas.com - 05/10/2018, 09:43 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Maryoso Sumaryono menyebutkan bahwa perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya belum menerima laporan klaim asuransi terkait bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum meminta AAJI dan anggotanya untuk memberikan data klaim asuransi akibat bencana alam tersebut.

"(Kami) belum terima, belum ada. Biasanya itu yang minta OJK. So far OJK belum minta eksposur klaim di sana, seperti dulu tsunami di Aceh diminta sama OJK," kata Maryoso di Jakarta, Kamis (4/10/2018) malam.

Berdasarkan hal tersebut, para perusahaan asuransi anggota AAJI masih menunggu OJK meminta laporan soal klaim asuransi di Sulawesi Tengah. Adapun OJK sampai saat ini masih menggali terus dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng terhadap industri keuangan nasional.

Selain soal asuransi yang masih belum diminta datanya, OJK juga masih mencari angka angka pasti soal kredit yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah tersebut.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya menyebutkan bahwa saat ini total kredit yang ada di daerah bencana seperti Donggala, Sigi, Palu, dan Parigi Moutong sebesar Rp 16,2 triliun.

"Jadi angka Rp 16,2 triliun itu total kredit, bukan yang terkena dampak bencana dan itu hanya 0,63 persen dari total kredit industri. Dari itu kami masih hitung berapa yang terkena dampak," jelas Wimboh.

Wimboh menambahkan, OJK bakal memberikan kelonggaran bagi kredit yang terkena dampak. Itu artinya, debitur yang menjadi korban bencana tidak akan ditagih terlebih dahulu oleh perbankan sampai waktu tertentu.

"Itu nanti bisa di-rescheduling penagihannya, keterlambatan denda enggak diterapkan, intinya memberikan kemudahan bagi debitur sebab kami ada POJK nomor 45 tentang perlakukan khusus bank daerah tertentu bagi korban bencana alam," pungkas Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com