Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Metromini Jadi Rebutan di Pengadilan

Kompas.com - 09/10/2018, 13:46 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepemilikan PT Metromini mengemuka. Direktur utama PT Metromini Nofrialdi melayangkan gugatan terhadap kepemilikan saham mantan Dirut Metromini Tomsa Silaen.

Nofrialdi menuding kepemilikan saham sejumlah 10 persen oleh Tomsa Silaen dan kerabatnya tidak sah.

Nofrialdi menggugat di Pengadilan negeri Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2018 lalu dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim.

Dalam gugatannya, Nofrialdi menilai tindakan para tergugat yakni Presiden Direktur dan Presiden Komisaris PT Metromini Jakarta berdasarkan hasil RUPS/RUPS tanggal 29 April Tahun 2000, merupakan perbuatan melawan hukum.

Sekaligus meminta pengadilan untuk menyatakan semua perjanjian dengan pihak lain atas nama PT Metromini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah atas penerbitan saham-saham.

Tuntutan Nofrialdi berdasarkan putusan MA No. 2420 K/Pdt/2002 pada tanggal 28 Maret 2007 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 324/PDT/2001/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2001 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 176/PDT.G/2000/PN.JKT.TIM.,tanggal 19 Desember 2000.

Pada putusan tersebut MA menyatakan RUPS Prioritas dan RUPS 29 April 2000 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan hal itu, Tomsa Silaen yang terpilih pada RUPS 29 April 2000 itu hanya punya otoritas sebagai Dirut hingga eksekusi putusan MA No. 2420 tersebut, yakni 22 Agustus 2007.

“Digugat oleh orang Metromini juga bahwa kepengurusannya pada tahun tersebut tidak sah bersama produk-produk yang dihasilkan. Termasuk saham yang diterbitkan dan ditandatangani olehnya pada saat itu selaku dirut utama,” cerita Nofrialdi sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (5/10/2018).

Pemilik saham yang digugat oleh Nofrialdi terdir atas nama Tomsa Silaen, Lamsaria Siagian, Bernard Silaen, David Dedy Harianto, Andi Leonardo Silaen, Ricard Effendi Silaen, Djumirah Sutarno, dan H Sutarno. Sementara gugatan kepemilikan saham tersebut masih bergulir di PN Jaktim.

“Yang saya gugat adalah sahamnya dia, sementara saat dia mengajukan RUPS, sayarat RUPS adalah pemilik saham yang sah,” tambahnya

Sementara, Tomsa Silaen pada Rabu 28 Febuari 2018, juga mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 150/Pdt.P/RUPS/2018/PN Jkt.Tim.

Dalam permohonan tersebut Tomsa, meminta Pengadilan mengabulkan permohonan agar pemohon dapat menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda rapat: Pemberian persetujuan untuk mengangkat Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru.

Namun dalam amar putusan tertanggal 19 September 2018, tertulis di laman resmi panitera Pengadilan Jakarta Timur menuliskan bahwa “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima” dan “Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.826.000,-(delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah)”.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Saling berebut kepemilikan bus merah Metromini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com