Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Alat Kesehatan Belum Bisa Nikmati Kemudahan Berusaha dari Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2018, 20:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha alat-alat kesehatan mengaku belum merasakan manfaat dari berbagai program pemerintah yang didesain untuk memberi kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, kemudahan perizinan juga tidak dirasakan oleh mereka karena perbedaan karakteristik industrinya yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah bagi penerima insentif.

"Sepertinya harus diakui, investasi untuk alat kesehatan mungkin tidak cukup besar untuk menarik perhatian pemerintah," kata Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia Randy Teguh melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Di satu sisi, Randy menilai pemerintah telah menunjukkan upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia, dengan percepatan dan kemudahan perizinan sebagai salah satu caranya. Cara yang dijadikan contoh adalah jaminan mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maksimal 3 jam rampung.

Namun, pengusaha alat kesehatan belum mendapatkan kemudahan tersebut karena terganjal oleh persyaratan nilai investasi minimal. Investasi yang bisa diurus maksimal 3 jam itu, disebut Randy, adalah yang nilainya minimal Rp 100 miliar.

"Di industri alat kesehatan itu mungkin maksimum (investasi) Rp 45-50 miliar, sehingga tidak dapat ke sana. Atau menyerap tenaga kerja lebih dari 200 orang. Sedangkan untuk industri ini 20-30 orang cukup, jadi kami tidak mendapatkan keistimewaan yang sudah disediakan pemerintah," tutur Randy.

Selain itu, Randy juga menerima keluhan dari pengusaha alat-alat kesehatan yang masih harus menunggu lama untuk mendapat izin mendirikan pabrik dan produksi. Waktu yang dibutuhkan hingga mereka mendapatkan izin adalah dari 2 hingga 3 tahun.

Adapun belum lama ini, pemerintah telah meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Randy mengaku belum menerima laporan dari anggotanya yang sudah mencoba OSS, namun dia berharap program tersebut bisa memudahkan pengusaha alat-alat kesehatan.

Terlebih, saat ini sedang digiatkan upaya mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Selama ini, alat-alat kesehatan yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia tercatat 92 persennya masih berasal dari impor.

"Dengan adanya OSS, harapannya (perizinan) bisa lebih cepat," ujar Randy.

Randy turut menambahkan bahwa pemerintah di negara lain sangat mendukung industri yang bergerak di alat-alat kesehatan. Seperti Malaysia, di mana pemerintahnya memberikan tanah dan bangunan gratis bagi industri alat kesehatan, dana promosi ke luar negeri untuk yang sudah memproduksi sendiri, sampai tax holiday 100 persen selama 2 sampai 3 tahun pertama pabrik berdiri.

"Memang ada beberapa inisiatif, seperti percepatan perizinan, insentif pajak. Itu benar sudah ada, tapi tidak kena ke industri alat kesehatan, karena skalanya tidak sama dengan yang besar-besar itu. Kami mengerti pemerintah tentu punya prioritas memberi insentif dan investasi yang besar-besar itu," sebut Randy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com