Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kenaikan Upah Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 18/10/2018, 06:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang.

Sri Mulyani menjelaskan, tidak hanya dari sisi masyarakat sajam tetapi kenaikan upah ini juga harus dilihat dari perspektif dunia usaha. Sebab, sudah pasti kenaikan upah akan berpengaruh positif terhadap daya beli masyarakat. Sehingga, kenaikan upah dapat mengerek tingkat kesejahteraan masyarakat.

Namun, hal tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika dunia usaha tidak menaikkan produktivitasnya.

"Kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha maupun masayrakat, kalau dari sisi daya beli berarti positif. Kalau dari sisi dunia usaha kita lihat bagaimana memereka melihat kenaikan upah itu dibarengi kenaikan produktivitas atau tidak," ujar Menkeu ketika ditemui awak media di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Sri Mulyani mengatakan, kunci dari kesejahteraan masyarakat sebenarnya terdapat apada kualitas sumber daya manusia. Sebab, dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia, maka produktivitas dunia usaha akan meningkat,

"Sehingga mereka bisa mendapatkan kesejahteraan melalui kenaikan dari pendapatannya," ujar wanita yang kerap disapa Ani ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Hanif mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com