Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jiwasraya, OJK Sudah Beri Peringatan Sejak Awal Tahun

Kompas.com - 18/10/2018, 14:02 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memberi peringatan terhadap manajemen perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasyara sejak kuartal I tahun 2018 ini. Pasalnya, OJK menemukan ketidakberesan jumlah premi yang diterima oleh Jiwasraya sejak awal tahun.

Sebab, ketika sudah memasuki bulan keempat kuartal I 2018, jumlah premi yang diterima oleh Jiwasraya hanya sebesar Rp 3 triliun. Padahal di tahun 2018 lalu, total premi yang diterima Jiwasraya sebesar Rp 21,9 triliun.

"Kita itu berdasarkan laporan bulanan, pendapatan preminya itu turun tajam sejak Januari 2018. Kan manajemen ganti itu Januari 2018 kan, everybody knows," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin ketika ditemui awak media, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Jiwasraya Tunda Bayar Polis Rp 802 Miliar, Manajemen Lama Dinilai Salah Urus Investasi

Lebih lanjut Ichsanddin mengatakan, hingga saat ini premi yang diterima oleh Jiwasraya bahkan tidak mencapai Rp 8 triliun. Adanya selisih antara jumlah premi yang diterima dan polis yang harus dibayarkan inilah yang memicu masalah likuiditas.

Perusahaan mengalami permasalahan likuiditas karena pemegang polis ramai-ramai mengambil uang mereka beserta return yang dijanjikan Jiwasraya.

"Jangankan asuransi, bank saja kalau ramai-ramai diambil tabungannya sama deposito, enggak ada duit. Kan duitnya disalurkan ke kredit jangka panjang, akan mengalami masalah likuiditas. Ini masalahnya seperti itu," jelas Ichsanuddin.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya saat ini berjumlah Rp 802 miliar.

"Produk ini dijual lewat sejumlah bank, yang bertindak sebagai mitra distributor," sebut Asmawi seperti dilansir Kontan.co.id, Kamis (11/10/2018).

Jiwasraya saat ini tengah menghadapi tekanan likuiditas. Alhasil penyedia asuransi jiwa ini menunda pembayaran polis jatuh tempo yang dipasarkan bank (bancassurance) yang sedianya jatuh tempo Oktober ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com