Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan "Tax Holiday", 8 Perusahaan Investasi Rp 161 Triliun

Kompas.com - 18/10/2018, 15:22 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018 yang diteken pada April 2018 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas ini telah dinikmati oleh delapan wajib pajak sejak enam bulan lalu. Kedelapan perusahaan ini telah berinvestasi sebesar Rp 161,3 triliun.

"Hanya dalam enam bulan ada delapan wajib pajak dengan nilai Rp 161,3 triliun," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Sri Mulyani mengatakan, delapan perusahaan ini bergerak di dua sektor industri. Tiga perusahaan bergerak di industri kelistrikan sementara lima lainnya bergerak di industri logam dasar (industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi).

Baca juga: Sepi Peminat, Insentif Tax Holiday Akan Dikaji Ulang

Delapan perusahaan tersebut berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.

Dengan adanya delapan perusahaan ini diperkirakan dapat menyerap 7.911 orang tenaga kerja.

"Ini adalah satu hasil yang sangat baik. Bentuk aktraktif dari iklim investasi. Sehingga pelaku usaha merasa nyaman. Harapannya bisa meningkatkan investasi, menyerap lebih banyak tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, peraturan pembebasan pajak atau tax holiday ini telah mengalami perubahan sejak 2011 lalu.

Fasilitas ini awalnya diberikan bagi industri dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun. Saat peraturan ini berlaku, hanya ada lima wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai investasi Rp 39,4 triliun.

Kemudian, Pada 2015, peraturan tersebut kembali diubah. Fasilitas ini diberikan bagi industri dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun kecuali industri telekomunikasi dengan minimal investasi sebesar Rp 500 miliar.

Namun, Fasilitas ini kurang diminati oleh para investor. Atas dasar itu, pada April 2018 pemerintah kembali merevisinya.

"Saat itu tidak ada satu pun wajib pajak yang dapat fasilitas ini. Ini berarti ada policy yang tidak berjalan dengan baik," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com