Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Berikat Mandiri Bisa Diakses Secara Online Selama 24 Jam

Kompas.com - 18/10/2018, 19:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini Kawasan Berikat Mandiri sudah bisa diakses secara online.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat.

"Kawasan berikat mandiri sudah bisa diakses melalui online, sehingga mereka tidak perlu lagi untuk datang ke lokasi, tetapi mereka juga bisa upload datanya serta download fasilitasnya via online," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (18/10/2018).

Sri Mulyani menyebutkan, hal ini dilakukan untuk mempemudah para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Bakal Miliki Pusat Logistik Berikat

"Ini semuanya adalah berbagai zonasi dan fasilitas yang diberikan untuk dunia usaha dalam rangka memudahkan para pelaku usaha, agar mereka tidak mengalami kerutan, dan mereka mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang lebih baik," kata Sri Mulyani.

Menurut dia, fasilitas ini memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia. Sebab, para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor.

"Dampak fasilitas ke pabeanan ini sekarang penyerapan tenaga kerja sekitar 2,1 juta orang, jumlah ekspor capai 54,8 miliar USD," ucap dia.

Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh. Pengawasannya oun berbasis teknologi. Sehingga tak perlu lagi untuk datang ke petugas bea cukai di lokasi.

Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk, dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk industri kecil menengah (IKM), serta bisa di ekspor dari kawasan berikat terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com