Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin soal Sariwangi Pailit: Tak Ada Dampak Signifikan terhadap Industri

Kompas.com - 18/10/2018, 22:13 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menilai kepailitan produsen teh PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi AEA) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) tidak akan mempengaruhi industri makanan dan minuman nasional.

"Kepailitannya 'kan lebih terkait manajemen internal perusahaan, bukan karena iklim investasi. Oleh karena itu kami tidak melihat ada dampak signifikan terhadap industri," kata Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Rochim mengatakan, dengan kepailitan Sariwangi, maka kemungkinan besar industri serupa lainnya akan mengisi pasar yang ditinggalkan perusahaan tersebut.

"Biasanya 'kan seperti itu, pasar yang tadinya diisi oleh Sariwangi akan digantikan oleh produsen teh yang lain," katanya.

Baca juga: Sariwangi, Si Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi AEA) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian atau homologasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdahulu.

Kedua perusahaan itu akhirnya  dinyatakan pailit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com