Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pengelolaan Utang RI Dijalankan dengan Baik?

Kompas.com - 19/10/2018, 09:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan baru saja merilis realisasi pelaksanaan APBN 2018 hingga akhir September, beberapa hari lalu.

Dari uraian tersebut, tertera total utang pemerintah sebesar Rp 4.416,37 triliun atau naik Rp 53,18 triliun dibanding total utang bulan sebelumnya yang sebesar Rp 4.363,19 triliun.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah mengelola utang dengan sangat hati-hati dan profesional. Meski mengalami kenaikan, komponen utang saat ini berbeda dengan kondisi sebelum-sebelumnya.

Lantas, apakah benar pengelolaan utang saat ini masih aman?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibatasi maksimal 60 persen.

Sementara, total utang pemerintah akhir September, rasionya terhadap PDB adalah 30,47 persen dengan asumsi PDB sebesar Rp 14.495,85 triliun.

Meski masih jauh dari batas maksimal 60 persen, rasio utang terhadap PDB tidak sesuai harapan sebelumnya yang diperkirakan bisa di bawah 30 persen karena sejumlah hal, salah satunya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Merujuk data dari APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Oktober 2018, disebutkan komposisi utang, terutama dari pinjaman luar negeri, sebesar Rp 816,73 triliun. Besaran utang tersebut didorong oleh peningkatan pinjaman luar negeri multilateral sebesar 17,57 persen (year on year) dengan nilai Rp 440,89 triliun dari bulan sebelumnya Rp 375 triliun.

"Secara nominal maupun persentase, pinjaman luar negeri multilateral mengalami peningkatan yang tinggi dibandingkan jenis pinjaman luar negeri lainnya," sebut Kementerian Keuangan melalui penjelasan dalam APBN KiTa.

Pinjaman luar negeri multilateral menandakan bentuk pinjaman yang biayanya relatif lebih murah dibandingkan jenis pinjaman lain, seperti bilateral, komersial, hingga suppliers. Pinjaman multilateral juga disebut membawa manfaat bagi Indonesia, di antaranya proses alih teknologi dan sharing pengetahuan serta keahlian dari lembaga-lembaga kredit multilateral.

"Keuntungan yang diperoleh ini masih dibutuhkan oleh Indonesia dalam menangani isu-isu pembangunan di bidang struktural dan sektoral, sejalan dengan agenda lembaga multilateral dalam menjalankan program pembangunan global," sebut Kementerian Keuangan.

Lebih rinci lagi, pinjaman luar negeri multilateral itu banyak digunakan untuk pembangunan yang sifatnya produktif, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan sosial.

Adapun pembiayaan kegiatan produktif juga didasarkan pada penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Nilai penerbitan SBN oleh pemerintah sampai akhir September sebesar Rp 3.593,26 triliun atau setara dengan 81,36 persen dari total komposisi utang pemerintah.

"SBN saat ini semakin diminati oleh investor karena kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang kuat. Peran SBN sebagai sumber pembiayaan semakin dominan karena demand SBN di pasar keuangan cukup besar," tambah keterangan Kementerian Keuangan.

Secara bertahap, inovasi di bidang pembiayaan melalui SBN terus dilakukan. Salah satunya dengan mekanisme pembiayaan kreatif melalui pendalaman pasar domestik, dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com