Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Meikarta, Sofyan Djalil Pastikan Lahannya Sesuai Ketentuan Tata Ruang

Kompas.com - 19/10/2018, 13:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan luasan lahan untuk proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, sudah memenuhi ketentuan untuk peruntukkan tata ruang.

Ada sekitar 84 hektare lahan yang tata ruangnya sudah clear, namun di sisi lain justru jadi permasalahan di tingkat pemda karena pihak pengembang menyogok untuk mempercepat proses perizinannya.

"Kalau dari Kementerian ATR enggak ada masalah. Untuk yang 84 hektare (lahan) itu sudah sesuai," kata Sofyan usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/10/2018).

Pengembang Meikarta, Lippo Group, diduga menjanjikan uang Rp 13 miliar bagi sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, di antaranya melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, beberapa kepala dinas, hingga pegawai Lippo Group.

Menurut Sofyan, praktik suap tersebut bisa terjadi salah satunya karena proses perizinan yang belum transparan dan terintegrasi. Sofyan mendorong bagi pengembang yang lain agar mengurus perizinan melalui fasilitas yang telah disediakan pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Izin itu memang di tingkat pemda, semua masalah izin ada di pemda, kami cuma mengawasi tentang tata ruang. Makanya perlu OSS seperti ini, supaya prosesnya transparan dan orang tidak perlu lagi pakai jalan belakang," tutur Sofyan.

KPK sebelumnya menjelaskan, uang suap Rp 13 miliar dari Lippo Group diberikan untuk memuluskan perizinan lahan seluas 84,6 hektare di area proyek Meikarta.

Luasan lahan itu merupakan tahap pertama dari total luasan area Meikarta 774 hektare, di mana peruntukkan tata ruangnya juga belum diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com