Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Konflik Internal, TPS Food Lakukan Restrukturisasi Menyeluruh

Kompas.com - 19/10/2018, 18:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menyatakan akan merestrukturisasi atau menata ulang secara keseluruhan semua aspek dalam perusahaan mereka untuk memperbaiki kinerjanya.

Belakangan ini, kinerja perusahaan terganggu oleh konflik internal. Kubu komisaris mengklaim menguasai perusahaan, dan direksi yang bertahan dengan status mereka.

"Secara prinsip, yang sedang berdiskusi dengan kami adalah calon investor yang bersama-sama dengan manajemen di bawah kepemimpinan Pak Joko akan melakukan restrukturisasi secara menyeluruh. Jadi, bukan cuma di satu company," kata Head of Corporate Finance TPS Food Yulianni Liyuwardi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Yuli menjelaskan, mereka sebagai perusahaan tetap solid di bawah kepemimpinan Direktur Utama TPS Food Stefanus Joko Mogoginta. Mereka juga tidak akan mengakui rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) oleh Dewan Komisaris yang dijadwalkan hari Senin (22/10/2018) mendatang.

Adapun dengan upaya restrukturisasi ini, diharapkan perusahaan dapat kembali sehat, termasuk mampu menyelesaikan masalah keuangan secara keseluruhan.

Investasi baru tersebut juga ditujukan supaya perusahaan dapat membayar bunga obligasi yang sempat terkendala karena kurangnya likuiditas.

Meski begitu, ketika ditanya lebih lanjut, Yuli belum mau membuka siapa investor yang dimaksud. Dia memastikan, pengumuman mengenai investor baru untuk TPS Food akan diumumkan langsung oleh Joko selaku Direktur Utama.

"Tapi yang pasti, restrukturisasi yang dilakukan adalah menyeluruh di dalam grup TPS Food. Karena problem-nya sudah kompleks, jadi solusinya harus menyeluruh," tutur Yuli.

Kuasa hukum TPS Food, Razman Arif Nasution, menuturkan direksi di bawah pimpinan Joko masih menjabat dan berwenang secara sah atas perusahaan tersebut.

Dasar yang dipakai di antaranya dari database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian juga dari surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-1825/PM.2/2018 tanggal 12 September 2018 tentang Tanggapan atas Permohonan Dispensasi Terkait Rencana RUPSLB. Dalam surat tersebut, menurut Razman, OJK menyatakan tidak ada pertanggung jawaban mantan direksi yang mengharuskan wewenang diambil alih oleh dewan komisaris.

Direksi juga telah melayangkan gugatan terhadap dewan komisaris TPS Food ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk penyelesaian atas konflik internal tersebut.

"Diimbau kepada dewan komisaris TPS Food untuk menghentikan upaya-upaya menjatuhkan direksi TPS Food yang sah saat ini dengan cara yang tidak benar dan negatif. Serta menghentikan dan mengumumkan pembatalan RUPSLB tanggal 22 Oktober agar diketahui semua stakeholder," ujar Razman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com