Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Keluarkan Aturan Crowd Funding

Kompas.com - 21/10/2018, 07:06 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru perihal equity crowd funding.

Equity crowd funding adalah metode penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan, aturan ini masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kalau bulan ini masuk RDK, umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, semoga akhir tahun keluar," ujar Luthfy di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Mekanismenya, para pelaku baik UMKM maupun start up nantinya dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Namun, berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena akan melibatkan 3 pihak yakni UMKM/ start up, flatform atau penyedia, dan pemodal atau dalam istilah crowd funding ini disebut juga angel investor.

"Yang bisa dapat crowd funding tidak semua perusahaan, hanya yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Tidak boleh bagian dari anak perusahaan besar," tutur Lutfhy.

Untuk menghimpun modal, perusahaan akan menyampaikan ke platform untuk mengambil dana dari masyarakat. Setelah itu, platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan agar bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Setelah dia melakukan review dan kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," tuturnya.

Penerbit pun akan ada perjanjian target modal yang ingin dihimpun. Jika tidak melampaui target yang dicapai, dana akan dikembalikan kepada pemodal. Kecuali, penerbit saham memberi keterangan tambahan jumlah dana.

“Misal, dia ingin menghimpun Rp 6 miliar tapi dia menambah keterangan bahwa Rp 5 miliar juga bisa. Maka kalau nanti mendapat Rp 5 miliar itu berhasil. Kalau kurang akan dikembalikan karena penawaran gagal,” jelas Lutfhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com