Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Bank Bersiap Masuk ke Era Digital

Kompas.com - 21/10/2018, 09:40 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan pada Agustus 2018 lalu soal aturan mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum.

Aturan ini memungkinkan industri perbankan dapat melakukan beragam inovasi mengenai layanan perbankan menuju era digital bank.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Nah, dilihat keaslian (data) masuk ke Dukcapil. Namun, kita belum masuk ke arah biometrik dan iris mata, kita merencankan penjajakan memorandum of understanding (MoU) sebelumnya untuk memperbaharui menyangkut layanan perbankan digital,” jelas Antonius di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Kerja sama ini untuk mendukung layanan digital bagi perbankan agar lebih mudah untuk meningkatkan akses digital dalam melayani nasabahnya.

“Tidak ada yang benar-benar lengkap soal digitalisasi, tapi sudah ada sekitar 80 bank yang menerapkan mobile/ elektronik. Namun, kalau digitalkan baru karena data-data itu masih belum lancar,” jelas Antonius.

Antonius menyebutkan, walaupun sudah ada beberapa bank yang digital seperti pembukaan rekening yang tak perlu datang ke kantor cabang.

“Belum seluruhnya tapi parsial-parsial. Namun, kita akan dorong terus, masih minim yang melakukan ini. Kita dari OJK yg mesti dorong lebih kuat. Ditambah kalau dari Dukcapik goal ini akan seperti air bah,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com