Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APINDO: Pengusaha Bisa Tercekik jika Buruh Minta Upah Naik 20 Persen

Kompas.com - 25/10/2018, 07:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur APINDO Research Institute Agung Pambudhi menganggap permintaan buruh untuk kenaikan upah minimum provinsi hingga 20-25 persen tak masuk akal.

Ia memastikan hal tersebut tak memungkinkan karena terlalu mencekik pengusaha. Alih-alih meminta kenaikan gaji besar, kata Agung, lebih baik buruh meningkatkan kemampuan dan kompetensinya dalam pekerjaan.

"Dunia usaha akan dengan sendiri menaikkan lebih ketika kontribusi dan kompetitif perusahaan udah lebih dari yang diharapkan," ujar Agung dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Agung mengatakan, UMP hanya sekadar "jaring pengaman" agar daya beli masyarakat tidak turun. Namun, jangan dijadikan patokan. Menurut dia, perusahaan yang sudah sangat mampu secra finansial aan fair melihat kinerja karyawannya.

Jika karyawannya punya skill mumpuni dan sangat dibutuhkan perusahaan, pengusaha tak akan segan membayar lebih.

"Kalau produktivitas meningkat, maka upah mengikuti. Kalau tidak akan kehilangan tenaga kerja yang skillful," kata Agung.

Agung menekankan bahwa cukup atau tidak cukupnya upah yang diterima itu relatif. Perusahaan akan terbebani jika 100 persen kebutuhan pegawainya ditanggung sendiri. Untungnya, ada program pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat dan dana pendidikan yang disubsidi.

"Kuncinya bagaimana kemampuan tenaga kerja menngkat," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com