Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cikal Bakal Mata Uang Rupiah yang Sudah Berusia 72 Tahun

Kompas.com - 26/10/2018, 12:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah terpikirkan bagaimana sejarah terciptanya uang rupiah yang digunakan sehari-hari sampai saat ini?

Menjelang 30 Oktober, di mana pemerintah menetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, Kementerian Keuangan berbagi cerita cikal bakal rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (26/10/2018), awalnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pada 18 Agustus 1945.

Keesokan harinya, tanggal 19, PPKI menetapkan dua keputusan penting, membentuk 12 kementerian dan membagi wilayah Indonesia jadi delapan provinsi.

12 Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pengajaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan, Kementerian Penerangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara delapan provinsi yang dibagi pada awal kemerdekaan adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Menteri Keuangan kala itu, AA Maramis, mengeluarkan tiga keputusan penting pada 29 September 1945.

Keputusannya adalah tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengeluaran negara.

Kemudian, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan ke Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Ketiga, semua kantor kas negara dan instansi dengan tugas kas negara, yaitu kantor pos, harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani Pembantu Bendahara Negara. Selanjutnya, pemerintah pada 2 Oktober 1945 mengeluarkan maklumat bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di Indonesia.

Uang NICA merupakan alat pembayaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda saat itu. Sehari setelahnya, 3 Oktober 1945, pemerintah menetapkan empat mata uang yang sah diakui di Indonesia, yaitu De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, serta Dai Nippon Teikoku Seibu.

Bersamaan dengan berlakunya keempat mata uang itu, pemerintah mulai berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia 7 November 1945 dan secara bertahap mulai mencetak ORI.

Pencetakan ORI dimulai pada Januari 1946, dikerjakan dari pukul 07.00 sampai 22.00 setiap hari. Pencetakan ORI sempat terkendala karena situasi keamanan pada Mei 1946 sehingga kegiatan tersebut harus dipindahkan, dari Jakarta ke beberapa daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, serta Ponorogo.

Dengan berbagai dinamika yang dihadapi, ORI berhasil beredar untuk pertama kalinya pada 30 Oktober 1946 dengan tanda tangan AA Maramis di tiap lembarnya. Saat itu, Maramis sudah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan namun karena pertimbangan situasi keamanan yang membuat pencetakan uang disebar ke berbagai tempat, maka tanda tangan dilakukan oleh dia.

Maramis menjadi Menteri Keuangan sampai November 1945, dilanjutkan oleh Menteri Keuangan yang baru, Sjafruddin Prawiranegara.

Selanjutnya, ORI mulai diedarkan ke masing-masing daerah hingga berkembang menjadi rupiah yang kita kenal sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com