Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Ramai Tanyakan Pemblokiran Kartu ATM "Non-Chip", Ini Kata BRI

Kompas.com - 27/10/2018, 13:08 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar mengenai nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diharuskan mengganti kartu debit atau kartu ATM ber-chip sebelum akhir bulan ini, 30 Oktober 2018, sedang ramai dibahas warganet di media sosial Twitter.

Kabar tersebut menyebutkan, jika nasabah tidak melakukan penggantian kartu ATM ber-chip (kartu ATM baru) sebelum 30 Oktober 2018, maka kartu ATM lama (kartu ATM non-chip) akan terblokir.

Warganet kemudian ramai menanyakan kebenaran informasi tersebut ke akun resmi Twitter BRI, @kotakBRI atau @promoBRI.

Berikut tangkapan layarnya:

Kabar mengenai penggantian kartu ATM Bank BRITwitter Kabar mengenai penggantian kartu ATM Bank BRI

Akun Twitter @nunabila97 menanyakan kebenaran informasi tersebut ke @promoBRI disertai foto pengumuman yang ia dapatkan.

"Dear Bank BRI, mengenai info yg beredar, apa benar kalo pergantian kartu atm lewat dari tgl 31 Oktober kartu akan diblokir? @promoBRI,"  tulisnya.

Akun @mumuthyara menanyakan hal yang sama ke @kontakBRI.

"Halo @kontakBRI, apa benar batas penukaran sampai tanggal 31 Oktober 2018? Saya sudah ke cabang BRI tempat membuat rekening, tetapi di sana blangko ATM GPN sedang kosong dan tidak tau adanya kapan. Apa nanti akan tetap diblokir? Sedangkan bukan kesalahan nasabahnya?," tulis dia.

Tanggapan BRI

Corporate Secretary BRI Bambang Tribaroto memberikan tanggapan mengenai kabar yang beredar di masyarakat ini.

Bambang menegaskan bahwa kabar mengenai pemblokiran kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) secara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018 adalah tidak benar.

"Demi mengutamakan kenyamanan para nasabah, BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip (kartu ATM lama) menjadi kartu debit ber-chip (kartu ATM baru)," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (27/10/2018).

Ia menyampaikan, pergantian kartu ATM lama dengan kartu ATM baru ini merupakan perwujudan dari salah satu peraturan bank sentral.

"Sesuai peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC)," ujarnya.

Namun, lanjut dia, nasabah tetap diimbau untuk melakukan penggantian kartu ATM.

Nasabah dapat mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan penggantian kartu ATM ini dengan membawa kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com