Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Langkah Menutup Defisit BPJS Kesehatan

Kompas.com - 29/10/2018, 17:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memaparkan langkah menangani defisit BPJS Kesehatan dalam rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI, Senin (29/10/2018) sore. Langkah pertama adalah pencairan dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 4,993 triliun.

"Menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi IX DPR RI tanggal 17 September 2018 dalam rangka membantu menangani defisit program JKN, telah dicairkan bantuan APBN sebesar Rp 4,993 triliun pada 24 September 2018," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.

Adapun pencairan dana cadangan itu dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Menteri keuangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program JKN tanggal 10 September 2018. Selain itu, juga dilaksanakan review terhadap kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di luar bantuan dana cadangan APBN, terdapat bauran kebijakan, yaitu melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan di pemda dengan target Rp 264 miliar tahun 2018.

Realisasi pelunasan tunggakan iuran di pemda hingga akhir Oktober 2018 sebesar Rp 229,75 miliar dan akan dipenuhi lagi Rp 17,7 miliar bulan November serta Rp 16,7 miliar bulan Desember.

Selain itu, ada potongan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2018 yang diterbitkan 25 September 2018. Dalam hal potongan pajak rokok, Rp 1,34 triliun telah ditransfer ke rekening Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk 28 provinsi periode kuartal III 2018.

Besaran transfer itu akan diperhitungkan pada periode berikutnya sebagai iuran Jamkesda atau yang lainnya oleh pemda terkait. Dalam waktu dekat, akan kembali ditransfer Rp 83,61 miliar untuk enam provinsi lainnya.

Selain upaya-upaya tersebut, Kemenkeu bersama kementerian/lembaga terkait turut melakukan langkah promotif preventif atau pencegahan kesehatan dengan pakai minimal 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, DBH CHT juga dipakai untuk penyediaan hingga perbaikan sarana fasilitas kesehatan di daerah.

Sampai 18 Oktober 2018, penyaluran DBH CHT tercatat Rp 2,22 triliun untuk 354 daerah di 18 provinsi. Mardiasmo mengungkapkan, rencananya sampai Desember masih ada tambahan DBH CHT sebesar Rp 750 miliar.

"Dalam rangka penanganan defisit JKN sampai akhir 2018, Menkeu telah minta BPKP untuk kembali melakukan review terhadap kondisi keuangan DJS Kesehatan," tutur Mardiasmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com