Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Perusahaan Daerah Manfaatkan Pembiayaan dari Pasar Modal

Kompas.com - 30/10/2018, 14:30 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan-perusahaan di daerah memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal dalam pengembangan usahanya. Ini bisa memicu percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, pasar modal merupakan alternatif utama bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan, khususnya untuk jangka panjang, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan untuk pengembangan usaha.

“Pasar Modal memiliki potensi dalam menyediakan sumber-sumber pembiayaan jangka panjang bagi pengembangan industri di daerah, seperti di Provinsi Kalimantan Timur ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Bos BEI Berharap Makin Banyak BUMN yang Melantai di Pasar Modal

Selain itu, dia menjelaskan, dengan menjadi perusahaan terbuka di pasar modal perusahaan daerah bisa mendapatkan berbagai keuntungan seperti peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, peningkatan valuasi nilai perusahaan, dan peningkatan kepatuhan good corporate governance.

“Manfaat lain dari kegiatan Go Public adalah adanya peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, pertumbuhan valuasi terhadap nilai perusahaan, serta perbaikan tingkat kepatuhan dan good corporate governance perusahaan, hal ini seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh regulator terhadap keterbukaan informasi perusahaan,” jelas Hoesen.

Baca juga: Tahun Politik Diprediksi Tak Berdampak Besar pada Pasar Modal

Hoesen juga menjelaskan, bahwa Pasar Modal saat ini juga bisa dimanfaatkan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengembangkan usahanya karena OJK telah melakukan perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum serta melakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go public UKM.

Adapun dalam peraturan OJK terkait prosedur penawaran umum bagi UKM, Emiten Dengan Aset Skala Kecil didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset yang maksimal Rp 50 miliar, sementara Emiten Dengan Aset Skala Menengah didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar.

Selain itu, sejak tahun 2017 OJK juga telah menerapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara online, sehingga seluruh proses pelaksanaan Penawaran Umum mulai dari penyampaian dokumen Penawaran Umum hingga kegiatan korespondensinya, disampaikan melalui proses elektronik.

Baca juga: Pasar Modal Masih Fluktuatif, 5 Perusahaan Tunda IPO

“Dengan proses elektronik ini diharapkan proses Penawaran Umum akan semakin murah dan mudah, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di daerah,” kata dia.

OJK juga sedang mengembangkan infrastruktur berbasis sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Efek Bersifat Ekuitas, serta Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, yang meliputi kegiatan Penawaran Awal (book building), Penawaran Efek (offering), hingga Alokasi, Penjatahan dan Distribusi Efek.

Melalui pengembangan berbagai sistem tersebut, diharapkan tidak hanya akuntabilitas dan transparansi proses Penawaran Umum di pasar modal yang akan semakin meningkat, namun juga inklusi di pasar modal Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com