Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Naik 25 Basis Poin

Kompas.com - 30/10/2018, 14:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Keputusan ini berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS awal pekan ini.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018.

"Pada rapat tersebut selain menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR, juga mengamanatkan untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang selanjutnya dampaknya terhadap Tingkat Bunga Penjaminan," kata Destry dalam pernyataannya, Selasa (30/10/2018).

Tingkat bunga pejaminan untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 basis poin (bps), sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan.

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,75 persen. Sementara itu, untuk simpanan dalam valas tetap 2 persen.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR naik menjadi 9,25 persen.

Ada tiga pertimbangan LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih terus mengalami kenaikan merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.

Kedua, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

Ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

Mempertimbangkan bahwa kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan yang juga cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan.

"Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan," ujar Destry.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com