Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Cukai Tembakau Diminta Tak Terlampau Tinggi

Kompas.com - 30/10/2018, 19:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dipandang tidak menaikkan tarif cukai tembakau yang tidak terlampau tinggi untuk tahun 2019.

"Kami sangat mengharapkan tidak adanya kenaikan cukai, mengingat telah terjadi penurunan produksi selama kurang lebih 2 tahun ini yang berdampak langsung kepada pekerja,” ucap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto dalam pernyataannya, Selasa (30/10/2018).

Sudarto menjelaskan naikknya tarif cukai akan sangat dirasakan para buruh rokok. Mereka bisa terancam kehilangan mata pencahariannya.

"Pertama, penurunan garapan berarti penurunan penghasilan bagi para pekerja. Kedua, pengurangan tenaga kerja (PHK), dengan kata lain pekerja tidak terlindungi hak-haknya perlindungannya atas pekerjaan dan penghasilannya," jelas Sudarto.

Pemerintah, Sudarto menambahkan, harus memperhitungkan nasib para pekerja rokok sebelum membuat keputusan. Apalagi pabrik-pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar.

Karena itu, ia berharap pemerintah juga memberikan keringanan tarif cukai yang lebih murah bagi pabrik-pabrik SKT.

"Semoga kita semua tidak buta dan tuli atas kondisi dan aspirasi pekerja rokok (wong cilik) yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang punya hak dan kesempatan yang sama seperti rakyat pada umumnya," ungkap Sudarto.

Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi) Andriono Bing Pratikno menambahkan kenaikan tarif cukai yang terlampau tinggi akan menyebabkan stagnansi di industri hasil tembakau. Andriono memahami negara membutuhkan pemasukan dari cukai.

Namun, jangan sampai menaikkan tarif yang terlalu tinggi sehingga memberatkan industri hasil tembakau.

"Yang kita harapkan pertama cukai naik yang normal sesuai kemampuan daya beli dan kedua ada pertumbuhan," ungkap Andriono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com