Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 November 2018, Tol Makassar 100 Persen Pakai Pembayaran Elektronik

Kompas.com - 31/10/2018, 07:23 WIB
Hendra Cipto,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Per 10 November 2018, manajemen Tol Makassar akan memberlakukan atau memaksakan 100 persen pembayaran menggunakan uang elektronik di seluruh gerbang tol.

Manajemen tol Makassar tergabung dalam PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) dan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) atau BMN-JTSE. Keduanya adalah anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN).

Ada sembilan gerbang tol Makassar tidak akan menerima pembayaran tunai dan siap memberlakukan pembayaran dengan uang elektronik di semua pintu. Saat ini, tol Makassar masih menyiapkan 1 pintu di setiap gerbang untuk pembayaran tunai.

Selama proses sosialisasi hampir setahun, persentase penggunaan uang elektronik di Tol Makassar sudah mencapai 56 persen.

Menurut Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara dan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), Anwar Toha dalam konefrensi pers, Selasa (30/10/2018), pihaknya siap memberlakukan Unik 100 persen. Dengan begitu, pihaknya berusaha meningkatkan pelayanan operasional dengan menyiapkan infrastruktur berupa gardu pembayaran nontunai di seluruh gerbang tol Makassar.

“Kami juga telah bekerja sama dengan berbagai bank untuk pemberlakuan uang elektronik sejak Oktober 2017 lalu. Bank yang telah menyiapkan kartu uang elektronik yakni BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri untuk mempermudah para pengguna tol dalam bertransaksi,” katanya.

Dengan pemberlakuan 100 persen transaksi nontunai, lanjut Anwar, pihaknya akan menyiapkan penjualan kartu di gerbang tol. Harga kartu uang elektronik seharga Rp 50.000 dengan saldo Rp 30.000.

Setelah kartu telah didapatkan, pengguna tol dapat melakukan pengisian ulang kartu (top up) melalui bank, electronic banking, ATM, Alfamart dan Indomaret.

Anwar mengungkapkan, saat pemberlakuan pembayaran dengan uang elektronik sejak tahun 2017, pihak Tol Makassar telah memberhentikan sebagian karyawannya dengan membayarkan hak-hak pemutusan kerja. Karyawan tol Makassar sendiri yang mengajukan untuk pemutusan kerja dan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.

“Pengurangan karyawan saat mulai berlaku uang elektronik tahun lalu berjalan lancar. Karena karyawan sendiri yang mengajukan pemberhentian dan diberikan hak-haknya sesuai aturan pemutusan kerja. Kalau tahun ini, kita tidak melakukan pengurangan karyawan. Nanti karyawan yang biasa di loket akan diberdayakan untuk mengarahkan kendaraan ke pintu tol sesuai dengan golongannya,” jelas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com