Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kejar Revisi Permenhub Soal Taksi Online Sebelum Akhir Tahun

Kompas.com - 31/10/2018, 12:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung memberikan waktu selama tiga bulan untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan revisi akan selesai sebelum akhir 2018.

"Menteri Perhubungan (Menhub) minta dipercepat karena ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat, ada kepastian bisnis proses angkutan sewa khusus atau taksi online," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Sejak Selasa (30/10/2018) hingga hari ini dilakukan focus group discussion (FGD) untuk finalisasi peraturan menteri yang baru. Pertemuan itu melibatkan unsur pemerintah, aplikator, aliansi taksi online, serta stakeholder terkait lainnya.

"Sekarang pembahasan pasal-pasalnya sudah cukup banyak kemajuan. Tinggal 8 pasal lagi," kata Budi.

Dalam putusan MA terkait Permen 108, pasal yang dibatalkan anatra lain yang mengatur soal tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca kendaraan yang memuat informasi tertentu. Selain itu, ada pula aturan soal uji KIR yang juga dibatalkan.

Dalam Peraturan menteri yang baru, kata Budi, mereka tak akan mengaturnya lagi.

"Kita tidak akan atur lagi soal KIR dan stiker karena sudah tidak boleh," kata Budi.

Salah satu yang ditekankan Kemenhub dalam aturan tersebut adalah soal tarif. Aplikator harus mematuhi tarif batas bawah dan batas atas yang sudah ditentukan sebelumnya yakni Rp 3.500 untuk batas bawah dan Rp 6.500 untuk batas atas.

"Dalam PM baru kita soal tarif dan kuota ditentukan oleh gubernur masing-masing provinsi. Kalau ada dua provinsi yang berisnggungan, maka ditentukan pusat," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com