Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, DPR Sahkan UU APBN 2019

Kompas.com - 31/10/2018, 13:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

Proses pengesahan UU APBN 2019 berlangsung setelah sebelumnya ada beberapa interupsi dari anggota dewan yang berasal dari beberapa fraksi.

"Apakah semua fraksi menyetujui RUU APBN 2019 untuk disahkan menjadi UU?" kata pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto yang disambut dengan kata setuju dari seluruh anggota di ruang rapat.

Keputusan itu ditandai dengan ketok palu oleh Agus. Adapun sebelumnya dalam rapat kerja pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI, telah dibahas asumsi makro, target pembangunan, serta postur dalam APBN 2019 yang akan diterapkan sebagai panduan pendapatan dan belanja negara tahun depan.

Pengesahan UU APBN 2019 dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah. Sri Mulyani memastikan, APBN tahun depan akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi ketidakpastian global namun tetap suportif terhadap program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Berikut detil asumsi makro, target pembangunan, serta postur APBN 2019:

  • Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen
  • Inflasi 3,5 persen
  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 15.000
  • Suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia 70 dollar AS per barrel
  • Lifting minyak bumi rata-rata 775.000 barrel per hari
  • Lifting gas bumi rata-rata 1.250.000 setara minyak per hari
  • Tingkat pengangguran 4,8-5,2 persen
  • Tingkat kemiskinan 8,5-9 persen
  • Pendapatan negara Rp 2.165,1 triliun
  • Belanja negara Rp 2.461,1 triliun
  • Keseimbangan primer negatif Rp 20,1 triliun
  • Defisit Rp 296 triliun atau 1,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
  • Pembiayaan anggaran Rp 296 triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com