Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Kepatuhan Tarif, Staf Kemenhub Menyamar Jadi Penumpang Taksi Online

Kompas.com - 31/10/2018, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah staf Kementerian Perhubungan akan menyamar menjadi penumpang taksi online untuk memantau kepatuhan aplikator seperti Go-Jek dan Grab dalam penerapan tarif batas bawah dan atas.

Sebab, selama ini diindikasikan masih ditemukan ketidakpatuhan aplikator terhadap aturan itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, persoalan tarif ini menjadi penting karena biasanya konflik antara aplikator dengan pengemudi adalah masalah tarif.

"Nanti kita akan secara acak, diam-diam naik mobil mereka (taksi online). Kalau main di luar tarif, pelanggaran," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Diketahui, besaran tarif batas bawah wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Sementara tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditentukan sebesar Rp 3.700 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 6.500 per kilometer.

Budi mengatakan, informasi di lapangan yang dia dapatkan bawa tak ada program insentif yang diberikan aplikator kepada mitra. Sehingga, tarifnya flat.

"Tapi kadang mereka 'main' di bawah atau di atas itu. Saya sudah bersurat ke aplikator supaya dalam waktu dekat mereka segera sesuaikan soal tarif batas atas dan bawah," kata Budi.

Jika aplikator tak mematuhi regulasi tersebut, maka Kemenhub akan mengambil sikap tegas. Pertama tentunya dengan teguran berupa surat peringatan. Namun jika dua kali surat peringatan diabaikan, maka akan diatur sanksi yang tepat nantinya.

"Harapanya dengan teguran ini mereka mau improve sistem perusahaan," lanjut dia.

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, pengamatan langsung akan dilakukan staf Ditjen Hubungan Darat mulai miggu ini dan minggu depan. Dari laporan yang masuk, biasanya ketentuan tarif atas atas dan bawah dilanggar pada peak hour jam berangkat maupun pulang kerja. Tarif dikenakan lebih tinggi jika pengemudi berada di wilayah padat seperti SCBD dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

"Tarif mahal saat peak hour atau cuaca hujan. Nanti kita cek benar atau tidak melampaui tarif," kata Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com