JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengganti logo mereka setelah 13 tahun berkiprah. Logo yang semula lebih sederhana dengan warna hitam dan abu-abu berubah menjadi logo berbentuk segi enam dengan tulisan "LPS" di tengahnya.
Perubahan logo tersebut diumumkan LPS melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-4/KE/2018. Surat tersebut ditandatangani Fauzi Ichsan selaku Kepala Eksekutif LPS.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa tugas dan fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah bank, melakukan resolusi bank dan turut menjaga stabilitas keuangan sesuai kewenangannya.
Dengan terbitnya Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada 2016, LPS mendapat tugas yang lebih besar, yakni menangani krisis keuangan.
Baca juga: LPS: Tren Peningkatan Bunga Masih Akan Berlanjut
"Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, pada akhir tahun 2016 LPS menyesuaikan visi dan misi lembaga," bunyi surat tersebut.
Selama 2017-2018, LPS melakukan transformasi bidang organisasi dan proses bisnis untuk menjalankan tugasnya ke depan. Perubahan logo tersebut merupakan salah satu bentuk transformasi LPS.
"LPS juga melakukan perubahan identitas sebagai perwujudan lembaga yang lebih kuat, dinamis dan responsif," bunyi surat tersebut.
Dengan terbitnya surat tersebut, maka logo baru LPS mulai berlaku. Disebutkan juga bahwa implementasi logo akan dilakukan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.