Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN 2019, Hasil Kinerja Jadi Syarat Pencairan Transfer ke Daerah

Kompas.com - 01/11/2018, 07:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menerapkan mekanisme baru untuk penyaluran Transfer ke Daerah sebagai bagian dari belanja negara tahun depan. Mekanismenya adalah menilai hasil atau output kinerja pemerintah daerah sebagai syarat untuk penyaluran Transfer ke Daerah.

"Untuk 2019, DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik kami tambahkan review output oleh Pengawas Internal Pemerintah (PIT), sebagai syarat penyaluran. Kalau dilihat output kurang baik, jadi alat kami melakukan pengendalian," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (31/10/2018) malam.

Prima menjelaskan, selama ini pemerintah telah menerapkan prasyarat penyaluran komponen Transfer Daerah berbasis kinerja. Salah satu contohnya adalah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana jika kinerja penerimanya tidak baik, maka penyaluran BOS tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Pemerintah dan Banggar Sepakati Transfer ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp 826 Triliun

Adapun dengan bantuan dari PIT untuk tahun depan, pemerintah bisa menilai kinerja pemerintah daerah lebih baik lagi. Sehingga, hasil kerja daerah bisa dipantau dan dinilai dari berbagai aspek yang sekaligus menjadi basis data untuk perbaikan ke depan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga mengungkapkan, keberadaan PIT dalam Transfer ke Daerah bisa membantu penyaluran jadi lebih lancar. Kecepatan penyaluran didasari oleh proses verifikasi yang lebih ringkas dari sebelumnya.

"Dengan melibatkan PIT, verifikasi bisa lebih cepat dan penyaluran (Transfer ke Daerah) juga bisa jadi lebih cepat," tutur Mardiasmo.

Dalam APBN 2019 yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, tertera Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 826,8 triliun atau meningkat Rp 63,2 triliun dari outlook APBN 2018. Transfer ke Daerah terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY.

Untuk Dana Desa, tahun depan dialokasikan Rp 70 triliun. Tidak ketinggalan yang baru pada 2019 adalah adanya Dana Kelurahan Rp 3 triliun yang masuk dalam alokasi Transfer ke Daerah, tepatnya dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan.

Baca juga: Resmi, DPR Sahkan UU APBN 2019

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com